Nasional

Menteri AHY Tegaskan Sertifikat Tanah Wakaf Diberikan Gratis Tanpa Biaya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pemberian sertifikat tanah wakaf bagi masyarakat sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya.

Pernyataan ini disampaikan AHY dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada hari Sabtu (16/3/2024).

“Proses pemberian sertifikat untuk tanah wakaf benar-benar gratis, tanpa ada biaya apapun. Kami mengajak masyarakat yang membutuhkan sertifikasi tanah wakaf untuk tidak ragu menghubungi kantor pertanahan setempat,” ucap AHY.

Baca  Pemerintah Bakal Rekrut 3.641 Penghulu Baru Tahun 2024

Inisiatif sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam melaksanakan ibadah mereka.

Sertifikat tanah wakaf yang diberikan, yang meliputi peruntukan bagi masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit, diharapkan dapat membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat.

“Kami ingin menunjukkan keberpihakan negara, khususnya Kementerian ATR/BPN, dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan umat beragama. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, diharapkan masjid dan fasilitas lainnya bisa lebih memberikan keberkahan dan manfaat bagi jemaah serta masyarakat sekitar,” jelas AHY.

Baca  Sandiaga Uno Tegaskan Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo-Gibran

Selain itu, dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada AHY untuk mendorong penerbitan sertifikat elektronik secara lebih luas.

Pemerintah pun telah meluncurkan inisiatif penerbitan sertifikat tanah elektronik atau Sertipikat-el pada Desember 2023, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mencetak dokumen sertifikat tanah.

Presiden Jokowi juga menargetkan AHY untuk menuntaskan penerbitan Hak Guna Usaha dalam konteks mekanisme perdagangan karbon, serta menargetkan terdaftarnya 120 juta bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai upaya untuk memastikan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia. (ndi)

Baca  Bos Batu Bara Low Tuck Kwong Kembali Jadi Orang Terkaya Indonesia, Hartanya Capai Rp418 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker