MenkopUKM Teten Masduki Pastikan Warung Madura di Semua Daerah Bisa Beroperasi 24 Jam
Editorialkaltim.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, mengklarifikasi kabar yang beredar tentang pembatasan jam operasional warung dan toko kelontong. Teten menegaskan tidak ada rencana atau kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk membatasi jam beroperasi toko kelontong milik rakyat, termasuk warung Madura.
Klarifikasi ini diberikan setelah Teten meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam peninjauan tersebut, Teten memastikan tidak ada aturan yang secara spesifik membatasi jam operasi warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Teten dalam pernyataannya pada Rabu (1/5/2024).
Menurut Teten, aturan dalam Perda tersebut lebih terfokus pada regulasi jam operasional bagi pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departement store, dan supermarket, yang memiliki batasan jam operasional tertentu.
Lebih lanjut, Teten mengapresiasi keberadaan warung Madura yang kini semakin banyak ditemukan di area permukiman. MenkopUKM mengatakan bahwa keberadaan warung seperti ini sangat membantu masyarakat karena menyediakan produk lokal yang lengkap dan memiliki jam operasional yang fleksibel.
“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” ucap Teten.
Sebelumnya, terjadi kontroversi terkait larangan operasi 24 jam pada warung Madura, yang dipicu oleh keluhan dari para pemilik minimarket di Klungkung, Bali, mengenai jam operasi tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali, menerima aduan dari pemilik minimarket terkait warung Madura yang beroperasi selama 24 jam. Warung tersebut, yang dijalankan oleh orang-orang Madura, menjual berbagai bahan pokok dan barang kebutuhan sehari-hari.
“Memang benar kami menerima aduan dari pemilik minimarket mengenai warung Madura yang beroperasi tanpa henti,” ungkap Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, seperti yang dilaporkan oleh detikBali pada hari Selasa (23/4/2024).
Ia menambahkan pihaknya berusaha menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.