Nasional

Menkominfo Budi Arie Klaim Penurunan Akses Masyarakat ke Situs Judi Online Capai 50%

Ilustrasi bermain judi online (Foto: Dok Istimewa)

Editorialkaltim.com – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah berhasil mengurangi akses masyarakat pada situs judi online hingga 50 persen.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian yang diadakan di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (25/07/2024).

Menurut Menkominfo, keberhasilan ini merupakan hasil dari intervensi yang dilakukan Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

“Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terjadi penurunan signifikan hingga 50 persen akses pada situs judi online tahun ini,” ujar Budi Arie.

Baca  OJK Tutup 5.364 Rekening Terkait Judi Online, Pemilik Dilarang Buka Rekening Baru di Semua Bank

Lebih lanjut, Menteri Budi Arie juga mengungkapkan penurunan jumlah deposit pada situs judi yang mencapai Rp34,49 Triliun.

“Ini adalah bukti nyata dari upaya keras pemerintah dalam memerangi perjudian online,” tegasnya. Dia juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan judi online.

Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo menjelaskan target Satgas ke depan adalah menurunkan akses pada situs judi online hingga 80 persen, dengan harapan jumlah deposit juga akan menurun menjadi sekitar Rp45,79 Triliun.

Baca  Per September 2023, 9.052 Situs Pemerintahan Disisipi Konten Perjudian

“Kami akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui berbagai satuan kerja di Kementerian Kominfo,” ucap Menteri Budi Arie.

Sosialisasi anti judi online juga akan diperkuat melalui Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika dengan langkah-langkah konkret dan strategis.

“Kami meminta semua pihak terkait untuk bekerja dengan orientasi pada hasil yang jelas dalam upaya ini,” imbuhnya.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Kementerian Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet dan 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online.

Baca  Indonesia Gandeng Interpol Perangi Judi Online Lintas Negara

Terkait dengan keamanan situs pemerintah dan pendidikan, telah diidentifikasi dan ditangani 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 di situs pendidikan.

“Kami juga telah bekerja sama dengan Google dan Meta untuk mengelola dan memblokir kata kunci yang berkaitan dengan judi online,” jelas Menteri Budi Arie, menutup pernyataannya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button