Nasional

Menkominfo Bakal Denda Rp500 Juta Per Konten untuk Platform Digital yang Abai Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan tindakan tegas terhadap platform digital yang tidak berpartisipasi aktif dalam pemberantasan kegiatan perjudian online. Budi Arie menyatakan akan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten yang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan judi online.

“Pada hari ini, saya ingin mengingatkan dengan tegas kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok bahwa apabila ditemukan adanya kerjasama kurang dalam upaya pemberantasan judi online, kami akan memberlakukan denda hingga Rp 500 juta untuk setiap konten yang terlibat,” tegas Budi Arie dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (24/5/2024).

Baca  Terungkap! Pejabat Eselon I Kementan Kumpul Dana Beli Mobil Rp500 Juta untuk Anak SYL

Menkominfo juga memberikan peringatan serupa kepada penyelenggara layanan internet.

“Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin dari penyelenggara internet service provider yang memfasilitasi aktivitas judi online. Nama-nama mereka akan kami umumkan kepada publik,” imbuhnya.

Langkah ini diambil Budi Arie berdasarkan serangkaian peraturan yang ada.

“Denda yang kami kenakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta perubahannya. Juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterapkan oleh Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Baca  IKN Dibuka untuk Masyarakat Umum Mulai 16 September 2024, Berikut Cara Daftar dan Aturannya

Lebih lanjut, Budi Arie mengutip kebijakan lain yang menjadi dasar hukum tindakan mereka, termasuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan sistem elektronik privat, serta keputusan terbaru, Nomor 172 Tahun 2024, yang memuat petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak dari sanksi administratif terhadap pelanggaran pemenuhan kewajiban oleh penyelenggara sistem elektronik privat.

Baca  Kominfo Putus Akses Internet yang Dicurigai untuk Judi Online ke Kamboja dan Filipina

“Ini merupakan langkah kami untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih dari praktik-praktik yang melanggar hukum, sesuai dengan mandat yang telah diberikan kepada kami,” pungkas Budi Arie. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker