Menko Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Editorialkaltim.com — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa baik pilkada langsung maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusional.
Menurut Yusril, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengunci satu model pemilihan kepala daerah. Konstitusi hanya memberikan prinsip dasar bahwa proses pemilihan harus dijalankan secara demokratis.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dikutip dari detik.com.
Meski mengakui dua mekanisme tersebut sah secara hukum, Yusril menyampaikan pandangan pribadinya bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru lebih mencerminkan konsep kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik bernegara, jumlah rakyat yang sangat besar membuat musyawarah langsung menjadi sesuatu yang mustahil dilakukan. Karena itu, sistem perwakilan dipilih sebagai sarana menyalurkan kehendak rakyat secara kolektif.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, tapi dalam era Reformasi sering kali kita lupakan,” ujar Yusril.
Dari sisi pelaksanaan, Yusril menilai pilkada langsung memunculkan persoalan serius, terutama terkait ongkos politik yang sangat tinggi. Kondisi ini dinilai berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya efektivitas pengawasan dalam pilkada langsung, khususnya dalam mencegah praktik politik uang yang melibatkan jumlah pemilih sangat besar.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” lanjutnya.
Yusril menambahkan, pemilihan melalui DPRD dinilai lebih memberi peluang bagi calon kepala daerah yang memiliki kompetensi dan integritas. Sebaliknya, pemilihan langsung kerap dimenangkan oleh kandidat yang unggul secara popularitas atau kekuatan finansial.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” terangnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan agar polemik soal pilkada tidak disederhanakan secara ekstrem. Ia menilai, dalam situasi saat ini, pembenahan sistem pilkada langsung masih menjadi agenda penting.
Ia menyebut pembenahan tersebut meliputi penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang mendorong pilkada kembali dilakukan melalui DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa suara publik tetap harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi daerah.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ucapnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya soal mekanisme, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem apa pun yang dipilih dapat berjalan secara adil, jujur, dan beradab.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



