Nasional

Menkes: KRIS Perbaiki Layanan RS, Maksimal 4 Kasur per Kamar dan Wajib Ada Kamar Mandi

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (Foto: Dok Kemenkes)

Editorialkaltim.com – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditujukan untuk menyamakan standar layanan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Dengan KRIS, setiap kamar rawat inap hanya akan diisi maksimal empat kasur.

“Tujuan dari KRIS ini adalah untuk meningkatkan kualitas standar layanan minimum sehingga setiap rumah sakit di Indonesia memenuhi standar yang lebih baik,” ujar Budi di DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis (16/5/2024).

Baca  Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik April-Juni 2024

Salah satu perubahan yang disoroti adalah kapasitas maksimum kamar yang akan ditetapkan.

“Saat ini ada kamar dengan enam atau delapan kasur, tetapi dengan implementasi KRIS, setiap kamar hanya boleh berisi empat kasur,” jelasnya.

Perubahan lain yang signifikan adalah keharusan adanya kamar mandi di dalam setiap kamar rawat inap, yang sebelumnya tidak selalu tersedia.

Baca  Hampir Seluruh Warga Samarinda Terakses Layanan Kesehatan

“Dulu, beberapa kamar tidak dilengkapi kamar mandi. Kini, setiap kamar harus memiliki kamar mandi di dalam, sehingga meningkatkan kenyamanan pasien,” tambah Budi.

Menteri Kesehatan juga menekankan pentingnya privasi pasien.

“Misalnya, sebelumnya banyak kamar yang tidak memiliki tirai pemisah, sehingga mengganggu privasi pasien lain jika ada yang berteriak karena sakit. Sekarang, setiap kamar harus memiliki pembatas untuk menjamin privasi,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk memperbaiki, bukan menghilangkan layanan rawat inap.

Baca  Hyundai Beri Hadiah Mobil Mewah Rp5 Miliar ke Shin Tae-yong, Apresiasi Atas Prestasi dengan Timnas

“Proses ini akan dilaksanakan secara bertahap dan sudah diuji coba selama lebih dari satu tahun di berbagai rumah sakit, termasuk rumah sakit daerah, swasta, dan pemerintah pusat,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker