Nasional

Menkes Budi: Iuran BPJS Kesehatan Tetap, Tidak Ada Perubahan hingga 2024

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan. Iuran yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan hingga tahun 2024.

“Kita akan tetap menggunakan besaran iuran yang ada saat ini sampai ada proses perubahan lebih lanjut. Sampai 2024, kami tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS, jadi pembayaran BPJS tidak akan mengalami perubahan tahun 2024,” ujar Budi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Budi juga menyampaikan bahwa rencana perubahan iuran BPJS yang akan disesuaikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dalam tahap pertimbangan. Menurutnya, pembahasan terkait hal ini sedang dilakukan antara BPJS dan pihak rumah sakit.

Baca  Tiru Naturalisasi Timnas, Menkes Mau Datangkan Dokter Asing untuk Tingkatkan Kualitas SDM Nakes

“Saat ini kita sedang mempertimbangkan batas iuran yang akan digunakan berdasarkan kelas yang mana. Prosesnya sudah hampir final dan sedang dibicarakan dengan BPJS serta asosiasi rumah sakit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengakui bahwa mungkin akan ada perdebatan antara penyedia layanan rumah sakit dengan masyarakat. Namun, pemerintah berfokus pada peningkatan kualitas layanan rumah sakit untuk masyarakat.

Baca  Hampir Seluruh Warga Samarinda Terakses Layanan Kesehatan

“Perdebatan antara pemberi layanan, rumah sakit, dan masyarakat mungkin terjadi. Namun, pemerintah berpihak pada 280 juta rakyat untuk memastikan bahwa kualitas layanan harus lebih baik,” pungkasnya.

Iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Penetapan kebijakan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran iuran ditentukan oleh jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca  Pemerintah Diminta Tidak Buru-Buru Pensiunkan PLTU Batu Bara, Mulyanto: Jangan Didikte Pihak Asing

Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta PBI Jaminan Kesehatan:

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button