IKNKaltimNasionalPenajam Paser Utara

Menhut Tinjau RHL IKN, Sebut 1.805 Hektare Hutan Mulai Pulih

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau kawasan IKN. (Foto: Doc Humas OIKN)

Editorialkaltim.com – Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (28/2/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia meninjau kawasan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta Plaza Bhinneka Tunggal Ika yang disebut sebagai bagian dari wajah ekologis IKN.

Selain peninjauan, Raja Juli juga melakukan penanaman di kawasan RHL dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan di Kalimantan Timur. Penyerahan SK tersebut merujuk pada Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan dari PP Nomor 23 Tahun 2021, yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.

Baca  Wapres Ma'ruf Amin Siap Menjadi Mediator Konflik PKB dan PBNU

Mengacu pada visi IKN sebagai kota hutan (forest city), Raja Juli meninjau langsung progres rehabilitasi hutan yang disebut telah mencapai 1.805 hektare. Ia menyebut kawasan yang sebelumnya didominasi tanaman industri monokultur kini mulai menunjukkan perubahan vegetasi menuju hutan hujan tropis.

“Dulu hanya eukaliptus. Sekarang sudah mulai ditanami jenis asli dan endemik Kalimantan seperti meranti, gaharu, kapur, medang, nyamplung, nyatoh, ditambah tanaman cepat tumbuh untuk mempercepat pemulihan ekosistem,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir perubahan tersebut mulai terlihat secara kasat mata. Ia menyebut keragaman hayati meningkat, ditandai dengan mulai kembalinya satwa, khususnya burung, ke kawasan rehabilitasi.

Baca  Anggaran Pembangunan Jalan Talangbule-Sesumpu Berpotensi Dipangkas, DPRD PPU Harapkan Tetap Diperjuangkan

“Kita melihat langsung RHL yang dua tahun lalu masih rendah dan seragam, sekarang pohonnya sudah tinggi dan variatif. Bahkan sudah ada burung. Ini prasyarat penting jika IKN benar-benar ingin disebut forest city,” katanya.

Raja Juli menegaskan, komitmen Kementerian Kehutanan tidak berhenti pada seremoni penanaman pohon. Ia menyebut penghijauan IKN harus dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pemulihan ekosistem jangka panjang, termasuk fungsi penyerapan karbon dan pengaturan tata air.

Di sisi lain, ia menilai penyerahan SK Perhutanan Sosial merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat sekitar kawasan hutan terlibat aktif dalam pengelolaan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.

Baca  Warga 4 Desa di PPU Demo DPRD, Tuntut Kejelasan Lahan yang Tumpang Tindih dengan Konsesi HTI

“Hutan harus dimaksimalkan sebagai sumber kesejahteraan rakyat, bukan semata aset negara yang steril dari warga,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan pembangunan IKN sejak awal dirancang untuk mencari titik temu antara pembangunan fisik dan kelestarian lingkungan.

“Kunjungan Menteri ini bukan sekadar simbol komitmen, tapi penegasan bahwa pembangunan IKN harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan,” tutupnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button