Mengenal Sainte Lague, Metode Penghitungan Kursi di Pileg 2024

Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Dok DPR)

Editorialkaltim.com – Indonesia telah menjalani Pemilihan Umum 2024 pada 14 Februari, dan saat ini berada dalam tahap penting yaitu rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024, menunggu pengumuman hasil resmi.

Rekapitulasi suara menjadi langkah kunci dalam menentukan arah pemerintahan dan legislatif untuk periode mendatang. Masyarakat dan para stakeholder dengan penuh antisipasi mengikuti proses ini, yang tidak hanya penting bagi kelancaran demokrasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan adil dan transparan.

Mekanisme penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini tetap mengadopsi sistem yang telah digunakan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, yaitu metode Sainte Lague.

Metode ini, dinamai menurut matematikawan Perancis, Andre Sainte Lague, merupakan sistem penghitungan yang dirancang untuk mengkonversi jumlah suara yang diperoleh partai politik menjadi kursi parlemen, baik di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.

Metode Sainte Lague berfokus pada pembagian suara partai politik dengan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9, dst.), memastikan distribusi kursi yang lebih adil dan representatif terhadap perolehan suara.

Penerapan metode ini telah diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2, sebagai upaya untuk mencerminkan kehendak rakyat secara lebih akurat dalam komposisi lembaga legislatif.

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 3 kursi.

Penentuan kursi pertama

Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan kursi kedua

Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000/3 = 21.333
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan kursi ketiga

Partai A yang sudah mendapatkan dua kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 5.

Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/1 = 18.000
Partai C: 15.000/1 = 15.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai B mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version