Nasional

Mendikbud Nadiem Klaim Aturan Baru UKT Adil, Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan penjelasan mengenai aturan baru terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang berlangsung pada Selasa (21/5/2024), Nadiem menegaskan kenaikan ini hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru.

Mengutamakan prinsip keadilan, Mendikbudristek menguraikan bahwa sistem UKT diatur agar lebih berjenjang, di mana mahasiswa dari keluarga yang lebih mampu akan membayar lebih banyak dibandingkan mereka yang kurang mampu.

Baca  Ledia Hanifa Kritik Pernyataan Pendidikan Tinggi Tertiary Education: Sembrono dan Tak Solutif!

“Ini adalah upaya kami untuk memastikan pendidikan tinggi tetap terjangkau dan tidak membebani keluarga yang kurang mampu,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem menekankan perubahan ini tidak akan mempengaruhi mahasiswa yang saat ini sudah terdaftar.

“Mahasiswa yang telah terdaftar sebelumnya tidak akan mengalami perubahan dalam struktur pembayaran mereka. Ini penting untuk menghilangkan kesalahpahaman yang telah beredar di media sosial,” tambahnya.(ndi)

Baca  Begini Cara Menentukan UKT Mahasiswa di Perguruan Tinggi, Yuk Simak Biar Bisa Hitung Sendiri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker