KaltimNasional

Mendagri Tunjuk Dirjen Otda Akmal Malik Jadi Pj Gubernur Kaltim, Ini Profil dan Kekayaannya

Mendagri Tunjuk Dirjen Otda Akmal Malik Jadi Pj Gubernur Kaltim (Foto: Dok Kemendagri)

Editorialkaltim.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menggantikan Isran Noor, yang masa jabatannya berakhir pada 30 September 2023.

Akmal Malik, yang juga pernah menjabat sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat dari 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023, kini akan memimpin Kaltim. Akmal Malik lahir di Pulau Punjung, Sumatera Barat, pada 16 Maret 1970 dan kini berusia 53 tahun.

Pengalaman Akmal Malik di bidang pemerintahan telah meliputi berbagai jabatan di Kementerian Dalam Negeri. Akmal mulai menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah sejak 9 September 2019 hingga saat ini. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah sejak 1 Maret 2019.

Baca  LSI: 38,1% Pemilih Anies-Cak Imin Setuju Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan

Tak hanya itu, Akmal Malik juga memiliki sejumlah pengalaman di tingkat daerah, termasuk sebagai Kepala Subdit Aceh, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta pada Direktorat Penataan Daerah Otsus dan DPOD (2015-2016).

Tak hanya berpengalaman di dunia pemerintahan, Akmal Malik juga aktif di organisasi, terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN IKAPTK) periode 2020–2025.

Akmal Malik memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar-gelar dari berbagai institusi ternama.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Siapkan Turnamen Paralayang Gubernur Kaltim Cup 2024

Ia meraih gelar Diploma III dari Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor pada 1993. Gelar S-1 Manajemen Pembangunan diperolehnya dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta pada 1996.

Meraih gelar Magister Sains S-2 Perencanaan dan Kebijakan Publik dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2002. Ia pun telah meraih gelar S-3 Doktor Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya pada tahun 2021.

Dalam hal kekayaan pribadinya, Akmal Malik melaporkan harta kekayaannya pada 15 Februari 2023. Total kekayaan yang dimiliki mencapai Rp. 6.772.575.582, terdiri dari aset berupa tanah, bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.

Baca  Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2023

Aset properti yang dimiliki mencakup 6 tanah dan bangunan senilai Rp. 5.485.000.000. Di samping itu, terdapat juga alat transportasi dan mesin senilai Rp. 128.000.000 yang meliputi motor Suzuki tahun 2008, mobil Toyota Yaris 1.58 tahun 2012, serta motor Honda tahun 2017.

Tidak hanya itu, harta bergerak lainnya dan kas serta setara kas juga turut menjadi bagian dari kekayaannya dengan total mencapai Rp. 1.159.575.582. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button