Nasional

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan untuk Hemat Energi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Kemnaker)

Editorialkaltim.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan terbaru terkait pola kerja fleksibel. Seluruh perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD diminta mulai menerapkan Work From Home (WFH) selama satu hari kerja dalam sepekan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong sistem kerja lebih adaptif.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan tersebut tidak sekadar soal fleksibilitas kerja, melainkan bagian strategi nasional menekan konsumsi energi. Ia juga menilai sistem kerja campuran dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor.

Baca  Kemenag: 98,52% Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diminta menerapkan WFH satu hari kerja per minggu sesuai kondisi operasional masing-masing,” ujarnya, Rabu (1/4/2026), Jakarta melalui keterangan tertulis.

Yassierli menjelaskan penerapan WFH tetap harus menjamin seluruh hak pekerja. Gaji, tunjangan, hingga hak cuti tahunan tetap diberikan sesuai aturan berlaku. Ia menekankan pekerja yang menjalankan sistem WFH tetap wajib menyelesaikan tugas secara optimal.

“Pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan, serta kewajiban kerja harus dijalankan penuh tanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan perusahaan tetap menjaga kualitas layanan serta kinerja operasional meski menerapkan sistem kerja jarak jauh. Pengaturan jam kerja diserahkan ke masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan internal.

Baca  Idrus Marham Sebut 34 DPD Golkar Dukung Bahlil Lahadalia Gantikan Airlangga

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik tetap beroperasi normal, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, layanan publik, ritel, industri, transportasi, hingga logistik.

“Beberapa sektor strategis tetap bekerja langsung di lokasi karena memerlukan kehadiran fisik demi menjaga pelayanan publik dan operasional berjalan optimal,” ujarnya.

Selain mendorong WFH, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau perusahaan meningkatkan efisiensi energi di lingkungan kerja. Langkah tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengawasan konsumsi energi secara terukur.

Baca  BGN Klarifikasi Isu Insentif Rp5 Juta, Hanya Guyonan

Yassierli menilai keberhasilan kebijakan ini bergantung keterlibatan seluruh pihak, termasuk pekerja dan serikat pekerja. Kolaborasi dinilai penting untuk menciptakan pola kerja baru yang lebih efisien sekaligus inovatif.

“Pelibatan pekerja dan serikat pekerja sangat penting guna membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam pola kerja hemat energi,” tutupnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button