
Oleh: Riyawan, S.Hut – Pengamat Sosial
Editorialkaltim.com – Publik Kalimantan Timur belakangan ini diramaikan oleh pengangkatan Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Prof. Cali) sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan Dr. Fridawaty Rivai, SKM, M.Kes sebagai Dewas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Kebijakan ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Kritik muncul terutama karena kedua tokoh tersebut berasal dari luar Kalimantan Timur.
Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS, atau yang akrab dikenal sebagai Prof. Cali, adalah akademisi asal Pinrang, Sulawesi Selatan, kelahiran 10 Februari 1965. Ia merupakan dosen senior di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dengan spesialisasi di bidang manajemen rumah sakit dan sumber daya manusia kesehatan. Syahrir dikenal luas sebagai pakar manajemen layanan kesehatan dan pernah menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum di Rumah Sakit Pendidikan Unhas. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, ia ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Samarinda pada tahun 2025.
Sementara itu, Dr. Fridawaty Rivai, SKM, M.Kes, juga berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, kelahiran 16 Oktober 1973. Ia merupakan dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, dengan keahlian dalam bidang manajemen rumah sakit dan kebijakan kesehatan publik. Fridawaty dikenal aktif dalam berbagai penelitian akademik dan forum nasional terkait peningkatan mutu layanan kesehatan. Ia kini dipercaya menjadi anggota Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Dari sisi regulasi, pengangkatan keduanya tidak dapat dikatakan menyalahi aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), disebutkan bahwa struktur Dewan Pengawas BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan adanya pembatasan asal daerah tenaga ahli sehingga mereka dapat berasal dari luar provinsi sepanjang memenuhi kompetensi dan persyaratan profesional. Jika dirinci lebih lanjut, menggunakan Permendagri 79/2018:
• Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS, dan Dr. Fridawaty Rivai, SKM, M.Kes memenuhi unsur “tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c.
• Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS, dan Dr. Fridawaty Rivai, SKM, M.Kes diangkat oleh kepala daerah (Gubernur), yang memang memiliki kewenangan formal sesuai Pasal 45 ayat (1), melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025 dan 100.3.3.1/K.96/2025.
Artinya, secara hukum, langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Rudi Mas’ud dalam menunjuk kedua akademisi tersebut masih berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Prinsip meritokrasi, yang menempatkan seseorang berdasarkan keahlian dan pengalaman, menjadi pijakan yang sah dalam penentuan posisi Dewan Pengawas BLUD.
Namun, di sisi lain, reaksi publik dan kritik yang muncul juga tidak bisa diabaikan. Banyak masyarakat menilai bahwa di Kalimantan Timur sendiri terdapat sumber daya manusia lokal yang mumpuni untuk mengisi posisi Dewas, baik dari kalangan akademisi, profesional kesehatan, maupun birokrat yang berpengalaman dalam tata kelola rumah sakit. Kritik ini pada dasarnya merupakan bentuk kepedulian dan aspirasi agar kebijakan publik lebih memperhatikan potensi daerah.
Sebagai pengamat sosial, saya memandang polemik ini bukan sebagai pertentangan antara “benar” dan “salah”, melainkan sebagai refleksi penting tentang tata kelola dan komunikasi kebijakan publik. Pemerintah perlu menjelaskan dasar pertimbangan, kriteria, dan mekanisme pengangkatan agar publik memahami bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan profesionalisme, bukan faktor lain di luar kompetensi.
Ke depan, tantangan terbesar justru berada pada kinerja Dewan Pengawas yang telah dilantik. Pasti publik berharap agar kehadiran mereka benar-benar membawa peningkatan nyata dalam manajemen RSUD AWS Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo. Dewan Pengawas harus mampu memperkuat tata kelola, efisiensi anggaran, serta mutu layanan kesehatan yang lebih humanis dan berkualitas bagi masyarakat Kaltim.
Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai dari mana seseorang berasal, tetapi dari sejauh mana kinerjanya memberikan manfaat bagi publik. Bila Dewas mampu menjalankan fungsinya secara profesional dan hasilnya dirasakan nyata, maka polemik ini akan mereda dengan sendirinya. Sebaliknya, jika kinerja tidak menunjukkan perbaikan, maka kritik publik tentu akan tetap hidup.
Di sisi yang lain, konsentrasi kita seharusnya tidak hanya terfokus pada siapa yang diangkat menjadi Dewan Pengawas Rumah Sakit, tetapi juga pada kondisi kesehatan masyarakat Kalimantan Timur yang masih jauh dari kata layak. Ketimpangan akses dan fasilitas kesehatan masih menjadi persoalan serius, terutama di daerah terpencil dan wilayah perbatasan.
Banyak daerah yang masih kekurangan fasilitas kesehatan dasar seperti Posyandu dan Puskesmas yang memadai, serta minim tenaga medis yang kompeten. Akibatnya, masyarakat di wilayah tersebut harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ini adalah sebuah kenyataan pahit di tengah jargon pembangunan yang kian megah.
Tanpa kolaborasi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, pembangunan kesehatan di Kaltim hanya akan menjadi slogan di atas kertas. Pemerataan dan peningkatan kualitas layanan tidak akan pernah nyata jika masing-masing berjalan sendiri, sibuk dengan pencitraan, bukan pelayanan.
Kritik dan kebijakan adalah dua sisi mata uang dalam demokrasi. Kritik perlu dijaga agar tetap konstruktif, sementara pemerintah harus terbuka dan transparan dalam setiap langkahnya. Hanya dengan keseimbangan keduanya, Kalimantan Timur dapat membangun tata kelola yang berintegritas dan berorientasi pada kemajuan pelayanan publik. Mari kita kawal bersama demi kemajuan Kaltim terutama di bidang kesehatan.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



