BalikpapanKaltimOpini

Menakar Efektivitas Implementasi Judicial Scrutiny dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Oleh: M. Rizal Fadillah, S.H., M.H. C.L.AKetua Bidang Pengabdian Masyarakat PERADI DPC Kota Balikpapan

Editorialkaltim.com – Dalam rangka mereformasi sistem peradilan pidana, pemerintah melakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025).

Sejak disahkannya KUHAP 2025 hingga saat ini, regulasi tersebut masih menuai berbagai catatan kritis dari para ahli hukum pidana. Salah satu catatan penting berkaitan dengan minimnya kontrol eksternal terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam memproses perkara pidana, yang lazim dikenal dengan istilah judicial scrutiny. Padahal, judicial scrutiny memiliki peran penting dalam menjaga prinsip due process of law.

Judicial scrutiny dapat dimaknai sebagai suatu konsep pengawasan dan penilaian oleh hakim terhadap tindakan aparat penegak hukum baik penyidik kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil, maupun penuntut umum untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan hukum acara serta tidak melanggar hak asasi tersangka atau terdakwa untuk memperoleh perlakuan yang adil dan proporsional.

Salah satu catatan kritis dalam KUHAP 2025 berkaitan dengan pengaturan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Upaya paksa merupakan tindakan yang sangat krusial karena berhubungan langsung dengan hak fundamental seseorang, khususnya kebebasan sipil. Oleh karena itu, dalam setiap tahapan pelaksanaan upaya paksa seharusnya diwajibkan adanya izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri. Namun, dalam KUHAP 2025 ketentuan tersebut dapat disimpangi secara mutlak, bahkan dalam kondisi tertentu ditentukan secara subjektif berdasarkan penilaian penyidik. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Baca  Rakor Pemberdayaan Desa, DPMPD Paser Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Secara eksplisit, istilah judicial scrutiny memang tidak disebutkan dalam KUHAP sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun, konsep tersebut sejatinya telah diakomodasi melalui mekanisme praperadilan secara limitatif, dengan tujuan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.

Mengingat judicial scrutiny merupakan mekanisme pengawasan yang sangat krusial terkait bagaimana pengadilan melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, pengawasan tersebut seharusnya dilakukan pada tahap pra-ajudikasi. Namun, dalam praktiknya, pengawasan pengadilan justru lebih sering terjadi pada tahap akhir proses ajudikasi melalui mekanisme praperadilan. Pola ini masih dipertahankan dalam KUHAP 2025 yang secara substansial tidak jauh berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Perbedaan yang ada hanya terbatas pada perluasan objek upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP 2025, antara lain berupa penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Baca  Taman Gubang Loa Ulung Rasakan Dampak Positif Promosi Dispar Kukar

Dengan berlakunya KUHAP 2025, dapat dilihat bahwa tidak terdapat perubahan yang signifikan terhadap implementasi konsep judicial scrutiny melalui praktik praperadilan. Praktik praperadilan masih menggunakan mekanisme lama yang bersifat post factum, yakni pengawasan yang baru dapat dilakukan setelah dugaan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum terjadi. Selain itu, akses terhadap praperadilan masih terbatas, termasuk jangka waktu pengajuan permohonan ke pengadilan yang relatif sempit.

Implementasi konsep judicial scrutiny dalam sistem peradilan pidana Indonesia pasca-berlakunya KUHAP 2025 masih menjadi catatan penting yang perlu dikonstruksikan kembali. Hal ini disebabkan fungsi pengawasan dan penilaian oleh hakim terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum masih bergantung pada mekanisme praperadilan yang bersifat post factum dan pasif. Kondisi tersebut merupakan kelemahan yang sangat fundamental.

Baca  DPRD Kaltim Minta Kriteria Pemilihan Duta Budaya Dievaluasi

Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan keadilan prosedural yang lebih sempurna, sudah seharusnya dilakukan penambahan pengaturan dalam KUHAP 2025, antara lain sebagai berikut:

  1. Perlunya aturan yang menegaskan fungsi pengawasan terhadap proses peradilan pidana sejak tahap pra-ajudikasi melalui keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebelum perkara pokok diperiksa; atau
  2. Penambahan pengaturan mengenai kewenangan Hakim Pemeriksa Pokok Perkara untuk melakukan pengujian keabsahan setiap upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal praperadilan belum diajukan atau permohonan praperadilan gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Penambahan pengaturan tersebut bertujuan untuk menciptakan mekanisme check and balances dalam menjaga sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, serta mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button