Nasional

Menag Tegaskan Tidak Melarang Penggunaan Speaker Luar Masjid, Hanya Atur Waktunya Saja

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kemenag)

Editorialkaltim.com – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan penjelasan terkait surat edaran dari Kementerian Agama mengenai panduan penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan, yang sempat menjadi perbincangan oleh Gus Miftah. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan pengeras suara.

“Secara jelas kami tidak pernah mengeluarkan larangan untuk penggunaan pengeras suara. Kami hanya memberikan saran untuk menggunakan speaker internal dan tidak speaker eksternal pada waktu-waktu tertentu,” ujar Yaqut di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (13/3/2024).

Baca  Imbas Harga Beras Melambung, DPR Desak Pemerintah Bongkar Dugaan Permainan Kartel

Menurut Yaqut, saran ini diberikan dengan mempertimbangkan keberagaman yang ada di Indonesia. Ia menambahkan kebisingan dari pengeras suara yang terlalu keras dapat mengganggu orang lain.

“Di negara yang beragam dan majemuk seperti Indonesia, kita diharapkan untuk saling menghormati. Bahkan di dalam satu agama sekalipun, kebisingan dari pengeras suara yang berlebihan dapat menimbulkan gangguan,” jelas Yaqut.

Baca  Jam Kerja ASN Hanya Sampai Pukul 3 Sore Selama Ramadan 2024

Yaqut berharap bahwa toleransi ini akan meningkatkan nuansa Ramadan, sehingga dapat lebih terasa saat menjalankan ibadah. Yaqut juga berharap bahwa saran penggunaan speaker internal di masjid saat salat Tarawih tidak dimaknai dengan salah.

“Dengan mengatur volume speaker agar tidak terlalu keras, khususnya saat membawakan ayat suci dan selawat Nabi, diharapkan suasana Ramadannya menjadi lebih khidmat dan meningkatkan semangat dalam menjalankannya,” pungkas Yaqut. (ndi)

Baca  Menag Yaqut: Indonesia Kembali Dapat Kuota Haji 221 Ribu Jemaah di 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button