Nasional

Melonjak! KPK Ungkap Kerugian Bansos Presiden 2020 Tembus Rp 250 Miliar

Bansos Jokowi (Foto: Antara/Risyal Hidayat)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial beras presiden (banpres) saat masa pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Jumlah kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 250 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (1/7/2024), kerugian tersebut mencakup tahap 3, 5, dan 6 dari penyaluran bansos.

“Potensi kerugian negara bansos Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar,” ucap Tessa.

Baca  Dinsos Kukar Siapkan 2 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam

KPK sebelumnya menyebut angka kerugian sebesar Rp 125 miliar, namun jumlah tersebut meningkat berdasarkan perhitungan terbaru.

“Proses perhitungan masih berlangsung dan jumlah tersebut belum final,” tambahnya.

Tessa juga menguraikan bantuan sosial tersebut dibagikan dalam bentuk paket yang berisi bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan biskuit. Namun, ia belum dapat mengungkapkan nilai proyek pengadaan bansos tersebut karena penyidikan masih berlangsung.

Baca  Efek El Nino, Jokowi Bakal Guyur Rakyat Miskin BLT Rp400 Ribu

Dia menekankan tindakan para tersangka yang diduga mengurangi kualitas bantuan yang seharusnya diterima masyarakat, sangat bertentangan dengan semangat pemerintah dan Presiden Joko Widodo selama pandemi.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren, Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, sebagai tersangka. Baru-baru ini, Ivo divonis delapan tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca  Menko Airlangga: Bansos Langkah Pemerintah Dukung Masyarakat Hadapi Tekanan Kehidupan

Selain pidana penjara, Ivo juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pengembalian dana sebesar Rp62.591.907.120, jika tidak, menghadapi lima tahun penjara tambahan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button