Masalah Gigi Paling Banyak Dikeluhkan Warga, Menkes Akui RI Kekurangan Dokter Gigi

Editorialkaltim.com – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) pemerintah mengungkap fakta yang cukup mengkhawatirkan. Masalah gigi dan mulut masih menjadi keluhan kesehatan paling banyak dialami masyarakat Indonesia, dari anak-anak hingga lanjut usia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, temuan tersebut muncul hampir merata di seluruh kelompok umur. Pada balita dan anak usia sekolah, gangguan gigi menjadi keluhan utama. Kondisi serupa juga ditemukan pada kelompok usia dewasa hingga lansia.
“Masalah gigi ini terus keluar di semua kelompok umur. Salah satu penyebabnya karena kita kekurangan dokter gigi,” ujar BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025) dilihat dari YouTube DPR.
Kekurangan tenaga dokter gigi menjadi persoalan krusial di balik tingginya keluhan tersebut. Dari sekitar 10 ribu fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, jumlah dokter gigi yang tersedia baru sekitar 4 ribu orang.
Tak hanya jumlah yang terbatas, sebagian dokter gigi juga belum bisa memberikan layanan. BGS menyebut, hanya sekitar 70% dokter gigi yang aktif praktik, sementara sisanya memang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) namun belum mengantongi Surat Izin Praktik (SIP).
Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses pemeriksaan dan perawatan gigi, terutama di daerah. BGS menegaskan, masalah gigi yang tidak tertangani sejak dini dapat memicu gangguan kesehatan lain dan menurunkan kualitas hidup, khususnya pada usia lanjut.
Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana menilai persoalan kesehatan gigi kerap dianggap remeh. Padahal, biaya perawatannya relatif mahal dan membutuhkan penanganan berkelanjutan.
“Tanpa penguatan layanan kesehatan gigi di tingkat primer, keluhan gigi berisiko terus berulang dan membebani masyarakat,” kata Sri.
Pemerintah pun menyiapkan insentif untuk mendorong pemerataan dokter spesialis, termasuk dokter gigi spesialis, ke daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
“Jadi melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah memberikan tunjangan khusus hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi spesialis, yang bertugas di rumah sakit wilayah DTPK,” kata BGS.
Program tersebut pada 2025 telah diterapkan di 122 kabupaten/kota dan ditargetkan menjangkau 132 kabupaten/kota pada 2026. Tunjangan dokter spesialis ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di daerah.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



