Penajam Paser Utara

Makmur Marbun Serahkan 6 Unit Mobil Pemadam untuk Tingkatkan Pelayanan di Penajam Paser Utara

Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menyerahkan enam unit mobil pemadam kebakaran
di halaman Kantor Bupati PPU (istimewa)

Editorialkaltim.com – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, memimpin apel penyerahan enam unit mobil pemadam kebakaran di halaman Kantor Bupati PPU, Rabu (10/07/2024). Apel ini dihadiri oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan beserta jajaran.

Makmur Marbun menjelaskan penambahan armada ini sebagai respons terhadap kekurangan armada pemadam kebakaran yang dirasakan kabupaten, terutama setelah serangkaian kebakaran lahan dan hutan yang terjadi selama musim El Nino beberapa bulan lalu. “Penambahan enam unit mobil pemadam kebakaran ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mengatasi dan mencegah kebakaran,” ujar Pj. Bupati PPU.

Baca  Makmur Marbun Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati PPU

Melihat luas daerah dan kepadatan penduduk, pemerintah kabupaten berencana menambah lebih banyak armada pemadam kebakaran pada tahun 2025 untuk lebih memperkuat upaya penanggulangan kebakaran di wilayah tersebut.

Selain itu, Makmur Marbun juga menekankan bahwa mobil pemadam kebakaran harus stanby 24 jam bersama operatornya, tidak hanya untuk memadamkan api, tapi juga untuk membantu menyediakan air bersih saat terjadi bencana banjir.

Baca  Bupati PPU Dampingi Presiden Jokowi dalam Groundbreaking Proyek Superblok Pakuwon di IKN

“Terima kasih kepada teman-teman rekan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Selamat bekerja, kalian adalah garda terdepan yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya. (roro)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button