Penajam Paser Utara

Makmur Marbun Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 

(Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun membuka bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Para Pelaku Usaha di Hotel Ika Kelurahan Petung secara daring, Kamis (10/11/2023).

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Para Pelaku Usaha di Hotel Ika Kelurahan Petung, Jumat (10/11/2023).

Giat ini dibuka Pejabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun dalam jaringan (daring) dan dihadiri para pelaku usaha di PPU. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 10 hingga 11 November 2023.

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah terhadap pelaku usaha terkait pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. 

“Perlu kita ketahui, target realisasi investasi PPU di 2022 ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun, baik itu Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) (sesuai target dari provinsi), sedangkan realisasi investasi PPU di 2022 sebesar Rp1,4 triliun atau mencapai 52,114 persen dari target realisasi investasi 2022,” terang Makmur.

Baca  Tanggal Akhir Masa Jabatan Bupati PPU Diumumkan, Siapakah Penggantinya?

Lanjut Makmur mengatakan, target realisasi investasi PPU di 2023 ditetapkan sebesar Rp2,1 triliun baik itu PMA dan PMDN (sesuai target dari provinsi), dan realisasi investasi PPU sampai dengan triwulan 3 di 2023 sebesar Rp906 Miliar atau mencapai 43.15 persen dari target realisasi investasi 2023. 

“Untuk itu, melalui kegiatan bimtek hari ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih memahami proses pengajuan izin usahanya dan kewajibannya setelah izin terbit. Selain itu juga, fasilitator yang ada di DPMPTSP Kabupaten PPU untuk membantu para pelaku usaha yang ingin mengurus izinnya dan mendapatkan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS),” kata Makmur.

Baca  Sinergi PPU dan Kaltim dalam Menggali Potensi Pariwisata dan Budaya

Lebih lanjut Makmur berharap, kepada pelaku usaha yang hadir dapat terbuka mindset-nya, bahwa dunia telah berubah dan kita dituntut untuk menyesuaikan perubahan yang sudah berkembang dengan berbagai kemajuan digitalisasi.

“Bagaimana mengurus izin hanya dengan menggunakan smartphone hingga izin tersebut terbit. Sehingga DPMPTSP PPU dapat mengedukasi ke pelaku usaha yang hadir hari ini dan diharapkan setiap pelaku usaha, baik yang di kecamatan, kelurahan dan desa-desa agar memiliki izin usaha,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU Hadi Saputro menambahkan, dengan bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko para pelaku usaha untuk lebih memudahkan kembali para pelaku usaha, agar lebih memberikan perhatiannya kepada apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.

Baca  Asisten I Sodikin Minta Tak Ada Warga PPU Jadi Penonton di IKN

“Melalui bimtek ini kami mencoba untuk memberikan pemahaman agar pelaku usaha selain mendaftarkan usaha juga melaporkan perkembangan usaha yang dijalankan, baik sistem pelaporan skala usahanya, perkembangan usahanya termasuk bagaimana mereka melakukan corporate social responsibility (CSR), bagi usaha yang memiliki investasi di atas Rp5 miliar,” ungkap Hadi.

Dia berharap, para pelaku usaha yang belum memiliki izin agar dapat mendaftarkan jenis usahanya kepada DPMPTSP. 

“Agar memudahkan kami melakukan pembinaan pembinaan secara berjenjang,” pungkasnya. (hms/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button