Mahkamah Konstitusi Putuskan Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Demi Maju Pilkada

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang calon legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini merupakan hasil uji materi atas Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang sebelumnya dinilai memberi ruang terlalu bebas bagi caleg mundur tanpa alasan yang jelas.
Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
“Mahkamah menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini secara tegas membatasi alasan sah pengunduran diri caleg terpilih, dan menolak praktik menjadikan kursi legislatif sebagai batu loncatan menuju Pilkada.
MK menilai, caleg yang telah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilu legislatif memegang mandat rakyat yang tak bisa ditinggalkan begitu saja demi ambisi politik lainnya.
“Ketika seseorang terpilih, maka keterpilihannya adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang harus dihormati,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum.
MK juga menyoroti potensi penyalahgunaan aturan jika caleg bisa mundur secara bebas. Praktik seperti itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan nilai demokrasi karena suara rakyat menjadi tidak berarti saat caleg terpilih memilih maju di ajang pemilu lainnya.
Fenomena Pemilu 2024 Jadi Sorotan
Dalam sidang tersebut, MK turut menyinggung fenomena Pemilu Legislatif 2024, di mana banyak caleg terpilih justru memilih mundur demi mencalonkan diri di Pilkada. MK menilai tren ini tidak sehat bagi demokrasi dan bisa mengarah pada praktik politik transaksional.
“Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu yang tidak memberikan batasan tegas berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dan merugikan prinsip kedaulatan rakyat,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Putusan ini menjadi batas tegas bahwa caleg tidak bisa sembarangan mundur. Pengunduran diri hanya diperbolehkan jika caleg mendapat penugasan untuk menduduki jabatan negara yang bukan hasil pemilu, seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya.
Sebelumnya, para Pemohon menilai bahwa praktik caleg terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Mereka menganggap langkah itu mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab, apalagi jika alasan pengunduran diri terkesan tidak serius.
Menurut para Pemohon, keberadaan ketentuan dalam pasal yang diuji membuka celah bagi caleg untuk sekadar “mencoba peruntungan” di pemilu. Jika hasil suara dinilai cukup potensial, caleg tersebut bisa saja mundur dan memilih maju di Pilkada.
Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan dan merendahkan makna suara rakyat.Padahal, penghormatan terhadap suara pemilih merupakan semangat yang telah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam sistem negara hukum yang menjunjung prinsip kedaulatan rakyat, kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama. Kekuasaan berasal dari rakyat, sehingga pemegang kekuasaan seharusnya menjalankan tugas berdasarkan kehendak rakyat—itulah esensi dari demokrasi.
Para Pemohon juga menyoroti bahwa fenomena pengunduran diri anggota DPR, DPD, maupun DPRD tanpa batasan yang jelas membuka ruang transaksi politik.
Praktik tersebut berisiko menukar suara rakyat dengan kepentingan jangka pendek yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang bersih dan adil. Hal ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa pilar utama demokrasi adalah prinsip kebebasan memilih dan keadilan dalam proses pemilu (free and fair elections).(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.