Mahkamah Internasional Nyatakan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

Mahkamah Internasional (Foto: Anadolu Agency)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan yang ilegal dan harus segera dihentikan. Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7/2024).

“Dalam pertimbangan hukum, kami menyimpulkan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina melanggar ketentuan hukum internasional,” ucap Salam.

Menurut putusan tersebut, Israel diwajibkan untuk segera menarik diri dari semua wilayah yang diduduki. Selain itu, Israel juga harus menghentikan pembangunan pemukiman baru dan pengusiran terhadap warga Palestina.

“Ini merupakan langkah esensial untuk mengakhiri pelanggaran yang telah berlangsung,” tambahnya.

“Kebijakan Israel, termasuk pembangunan pemukiman dan pembuatan dinding pemisah, menunjukkan upaya aneksasi yang tidak dapat diterima,” jelas hakim tersebut.

Kontroversi ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada Desember 2023, yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Dalam dengar pendapat yang berlangsung pada Januari, Israel membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim operasi militernya di Gaza sebagai bentuk pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version