Mahfud MD Ungkap Putusan MK Adalah Tafsir Resmi Konstitusi Setingkat UU
Editorialkaltim.com – Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah tatanan pendaftaran calon kepala daerah.
Dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024), Mahfud menekankan putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setara dengan Undang-Undang.
“Putusan MK ini tentunya memberikan ruang yang lebih lebar bagi partai-partai politik untuk berkompetisi dalam demokrasi. Namun, perlu diingat bahwa setiap langkah politik harus tetap berada dalam koridor konstitusi yang telah disepakati,” ujar Mahfud MD melalui keterangan di X.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan tentang bahaya mengabaikan konstitusi dalam berdemokrasi.
“Prosedur demokrasi yang hanya mengandalkan strategi menang-menangan dalam koalisi bisa sangat berbahaya. Jangan sampai kekuasaan direbut dengan cara yang melanggar konstitusi,” tegasnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini juga mengundang para pimpinan partai dan anggota DPR untuk berbagi kekuasaan secara konstitusional.
“Lakukanlah semua itu sesuai dengan hak konstitusional Anda. Namun, jangan pernah meninggalkan prinsip-prinsip konstitusi demi keutuhan Indonesia,” imbuhnya.
Dua hari sebelumnya, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa keharusan memiliki kursi di DPRD. Selain itu, MK menetapkan batas usia minimal bagi calon kepala daerah yaitu 30 tahun pada saat penetapan calon.
Keesokan harinya, DPR dengan cepat mengadakan rapat untuk merevisi UU Pilkada yang berlangsung selama 7 jam. Sikap DPR dalam rapat tersebut tampak berbeda dengan substansi putusan MK, menunjukkan adanya dinamika politik yang terus bergerak cepat pasca-putusan MK. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.