Mahfud MD Tak Mau Ikut-ikutan Soal Hak Angket: Itu Urusan Partai

Calon wakil presiden nomor 3, Mahfud MD (Foto: Dok Polhukam)

Editorialkaltim.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan ketidaktertarikannya untuk mendukung usulan hak angket DPR RI yang bertujuan untuk menelusuri dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud setelah menerima kunjungan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (22/2/2024).

Menurut Mahfud, dukungan terhadap hak angket tidak akan berarti apabila tidak mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Enggak perlu dukungan saya. Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR enggak mau,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hak angket adalah urusan partai politik, bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai,” jelas Mahfud.

Dalam konteks regulasi, hak angket adalah sebuah mekanisme pengawasan yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Untuk dapat diusulkan, hak angket memerlukan dukungan paling sedikit dari 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

Usulan hak angket harus disampaikan kepada pimpinan DPR dan hanya akan menjadi resmi jika mendapatkan persetujuan dari rapat Paripurna DPR. Rapat tersebut harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Apabila DPR menyetujui usulan hak angket, akan dibentuk panitia khusus yang terdiri dari seluruh unsur fraksi DPR untuk melanjutkan penyelidikan. Namun, jika DPR menolak, maka usulan hak angket tersebut tidak dapat diajukan kembali. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version