Nasional

Mahfud: Apapun Hasil Pilpres, Saya Bakal Terus Berjuang untuk Demokrasi

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD (Foto: AFP)

Editorialkaltim.com – Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, mengutarakan tekad bulatnya untuk terus berkomitmen pada perjuangan demokrasi dan keadilan bangsa Indonesia, tak peduli hasil Pilpres 2024 nanti.

Perkataan ini disampaikan Mahfud saat berada di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, pada hari Sabtu (17/2/2024).

Mahfud menyatakan bahwa perjuangan untuk demokrasi dan keadilan tidak semata-mata hanya melalui pemilihan umum. Menurutnya, pemilu hanyalah salah satu cara untuk mengekspresikan nilai-nilai demokrasi.

Ia juga menjelaskan pengalamannya antara tahun 2014 hingga 2016, saat ia tidak menduduki jabatan publik apapun, menjadi bukti nyata bahwa perjuangan bisa dilakukan dalam berbagai bentuk.

Baca  Semifinal Piala Asia U-23: Indonesia Vs Uzbekistan, Tiket Olimpiade Paris di Depan Mata

“Saya pernah tak di jabatan apa pun pada tahun tersebut, tetapi tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakan hukum,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menekankan pentingnya gerakan civil society dan peran kampus sebagai sumber gerakan demokrasi. Baginya, sejarah telah membuktikan bahwa demokrasi akan selalu menemukan jalannya sendiri untuk berkembang, meski dihadang oleh berbagai rintangan.

Baca  Penting! Pengguna Sepeda Listrik Paling Rendah Berusia 12 Tahun

“Sejarah mengajarkan bahwa jika demokrasi disumbat, maka demokrasi akan selalu membuka jalan sendiri. Ini sejarah kita maupun sejarah dunia,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pengumuman hasil Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Baca  Dugaan Permainan Izin Tambang, Komisi VII DPR Bakal Panggil Bahlil Lahadalia

Namun, KPU berambisi untuk menyelesaikan rekapitulasi suara pilpres dan pileg 2024 lebih cepat, yaitu paling lambat pada 20 Maret 2024, dengan penetapan hasil pemilu dilakukan maksimal tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button