MA Tolak Usulan Pemkot Bontang, Kampung Sidrap Tetap Milik Kutai Timur
Editorialkaltim.com – Konflik wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur mengenai Kampung Sidrap akhirnya mendapatkan kejelasan. Mahkamah Agung RI baru-baru ini menolak usulan Pemerintah Kota Bontang yang ingin menginkorporasikan Kampung Sidrap menjadi bagian dari wilayahnya. Keputusan ini mempertegas status Kampung Sidrap yang tetap berada dalam yurisdiksi Kabupaten Kutai Timur.
Konflik ini bermula dari usulan Pemerintah Kota Bontang yang berkeinginan untuk memperluas wilayahnya. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kampung Sidrap secara administratif tetap merupakan bagian dari Kutai Timur.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengungkapkan rasa lega atas keputusan Mahkamah Agung. “Penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan pengakuan negara terhadap Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.
Ardiansyah juga menekankan pentingnya pengawasan di wilayah tersebut. Ia meminta Camat Teluk Pandan untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang berlangsung, yang bisa mengganggu kedamaian dan ketertiban umum. “Tidak boleh ada kegiatan ilegal di wilayah yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menutup polemik wilayah yang sudah berlangsung lama dan membuka lembaran baru untuk pengembangan Kampung Sidrap yang lebih terfokus dan terstruktur. (Lah/lin/adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.