MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Editorialkaltim.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan ini mempertegas hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi MA, Senin (16/12/2024), terdapat dua nomor perkara yang terlibat dalam permohonan PK ini.
PK pertama dengan nomor 198 PK/PID/2024 diajukan oleh dua terpidana, Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sidang PK mereka dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua, dengan Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusan ditetapkan pada hari ini.
Untuk PK kedua, nomor 199 PK/PID/2024, para pemohonnya adalah Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Sidang PK ini juga dipimpin oleh Burhan Dahlan, dengan Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis. Putusan untuk kelompok kedua ini juga dijatuhkan hari ini.
Kasus pembunuhan tragis yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016.
Dari total delapan orang yang diadili, tujuh diantaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Satu lainnya, Saka Tatal, telah bebas setelah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.
Keputusan hukuman ini telah melewati berbagai tahap persidangan, mulai dari Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi, dan kini PK yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetap dipertahankan tanpa perubahan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.