MA Revisi Syarat Usia Cagub-Cawagub, Kini Wajib Minimal 30 Tahun pada Saat Pelantikan
Editorialkaltim.com – Mahkamah Agung (MA) telah memberikan keputusan yang mendukung gugatan yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda, beserta koleganya. Keputusan ini membatalkan isi pasal 4 ayat 1 huruf d dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020, yang menyangkut persyaratan pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
Keputusan ini terdaftar dalam perkara nomor 23 P/HUM/2024 dengan KPU RI sebagai pihak yang digugat.
“Kabul permohonan HUM,” inilah frasa yang terpampang dalam pengumuman di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung yang diakses editorialkaltim.com. pada pada Jumat (31/5/2024).
Menurut MA, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak diinterpretasikan dengan:
“…berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung mulai dari pelantikan pasangan calon yang terpilih.”
Dengan demikian, syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota harus dihitung dari waktu pelantikan calon yang terpilih.
Dalam konteks ini, MA meminta KPU RI untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dari PKPU Nomor 9/2020. Keputusan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Yulius bersama anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).
Keputusan ini dikeluarkan saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur independen. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik dijadwalkan akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang.
Adapun Teddy Gusnaidi, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, merinci dasar dari gugatan yang mereka layangkan. Dia berpendapat pasal yang mereka contestasi ini bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasal tersebut menetapkan kriteria usia minimum calon pemimpin daerah yang harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak dilaksanakannya pemilihan.
“Pasal ini secara tidak perlu menambah syarat yang tidak diamanatkan oleh UU Pilkada, yang seharusnya menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” jelas Teddy Gusnaidi. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.