Libur Nataru, Pantai Tanjung Jumlai Diserbu 24.500 Wisatawan

Editorialkaltim.com — Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Salah satunya terlihat dari lonjakan jumlah wisatawan di Pantai Tanjung Jumlai yang mencapai sekitar 24.500 kunjungan sepanjang Desember 2025.
Destinasi wisata pantai yang berada di Kelurahan Saloloang dan membentang hingga Tanjung Tengah, Kampung Baru, serta Pejala ini menjadi salah satu tujuan favorit masyarakat selama libur akhir tahun. Tingginya arus kunjungan tercatat terjadi hampir sepanjang bulan Desember.
Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Juzlizar Rakhman, mengatakan angka tersebut merupakan hasil pendataan selama periode 1–31 Desember 2025. Sementara itu, data kunjungan wisatawan pada Januari 2026 masih dalam proses rekapitulasi.
“Data yang kami sampaikan baru untuk Desember 2025. Untuk Januari masih direkap,” kata Juzlizar saat ditemui di Kantor Disbudpar PPU, Kelurahan Gunung Steleng, Penajam, Senin (5/1/2026).
Meski mencatat jumlah kunjungan yang cukup tinggi, hingga saat ini kawasan Pantai Tanjung Jumlai belum menerapkan penarikan retribusi bagi wisatawan. Kondisi tersebut disebabkan belum rampungnya regulasi yang menjadi dasar hukum pemungutan retribusi.
“Retribusi belum dapat diberlakukan karena payung hukumnya masih disiapkan dan lahannya belum menjadi aset pemda,” jelasnya.
Juzlizar menilai besarnya minat masyarakat berkunjung ke Pantai Tanjung Jumlai menjadi sinyal positif bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan perhatian terhadap pengelolaan kawasan wisata tersebut, terutama pada perbaikan akses jalan dan penyediaan fasilitas pendukung.
“Jumlah kunjungan yang besar tentu menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sarana dan prasarana di kawasan wisata ini,” ujarnya.
Ke depan, pengelolaan Pantai Tanjung Jumlai direncanakan dilakukan melalui pembentukan korporasi wisata yang digagas oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Skema ini diharapkan menjadi landasan pengelolaan kawasan sekaligus penarikan retribusi secara resmi dan transparan.
“Korporasi wisata nantinya dibentuk oleh Pokdarwis, sehingga pengelolaan kawasan dan retribusi bisa berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Dana yang diperoleh dari pengelolaan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pengembangan kawasan wisata, termasuk penyediaan air bersih, peningkatan keamanan, serta penambahan berbagai fasilitas penunjang lainnya. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



