
Editorialkaltim.com – Aksi pencurian uang tunai terjadi di sebuah warung di kawasan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Seorang pemuda berinisial MA (18) kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp2,7 juta.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Seberang. Peristiwa pencurian itu terjadi di warung yang berlokasi di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (15/1) malam.
Saat kejadian, korban diketahui sedang melayani pembeli bensin di luar warung. Sementara itu, pelaku yang sebelumnya sempat membeli minuman kembali masuk ke dalam warung ketika situasi sedang kosong.
Melihat kondisi tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja. Uang sebesar Rp2.700.000 tersebut kemudian dibawa kabur sebelum korban menyadari perbuatannya.
Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Samarinda Seberang. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal.
“Pelaku berinisial MA berusia 18 tahun berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang tunai milik korban dengan memanfaatkan kelengahan saat warung ditinggal sementara,” jelas AKP A. Baihaki.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar kaos hitam merek HARLEY yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta dua celana pendek warna abu-abu merek Spyderbilt dan warna hitam yang dibeli pelaku dari hasil uang curian.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



