Nasional

Legislator Kaltim Semprot Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Saya Berhentikan Anda!

Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Timur, Syafaruddin semprot Kapolres Sleman (Foto: Dok DPR))

Editorialkaltim.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan jajaran kepolisian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), memanas. Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Timur, Syafaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan.

Syafaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua menilai penanganan perkara tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap ketentuan hukum pidana. Ia secara langsung mencecar Kapolres Sleman dengan sejumlah pertanyaan mendasar seputar KUHP dan KUHAP.

“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?” tanya Safaruddin saat Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca  Kagum Dengan Jokowi, AHY: Selalu Luangkan Waktu Sapa Rakyat

Jawaban Kapolres Sleman yang menyebut aturan tersebut berlaku sejak 2 Januari kemarin dinilai tidak tegas. Hal itu justru memicu kemarahan Syafaruddin yang menganggap pernyataan tersebut tidak mencerminkan kapasitas seorang pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten.

“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Syafaruddin kembali menguji pemahaman Kapolres Sleman dengan menanyakan Pasal 34 KUHP baru. Namun, Edy Setyanto justru menjawab di luar konteks yang ditanyakan.

“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.

“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau nggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” kata Safaruddin.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu mengaku heran melihat seorang Kapolres berpangkat Komisaris Besar tidak memahami pasal-pasal dasar dalam KUHP. Bahkan, Syafaruddin melontarkan pernyataan keras yang menggambarkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Edy Setyanto.

Baca  Kini QRIS Bisa Transfer hingga Tarik Tunai, Ini Caranya!

“Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?” katanya.

Legislator PDI Perjuangan (PDIP) tersebut kemudian menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa. Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan terhadap kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda.

“Itu kalau anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana,” katanya.

Baca  Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Jeblok, Terburuk Sejak Reformasi

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman memastikan perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan bahwa kasus Hogi Minaya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Bambang, Senin (26/1/2026).

Bambang menjelaskan, dalam proses tersebut tersangka Hogi dan keluarga korban telah saling memaafkan. Kesepakatan bersama itu membuat kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang konflik hukum.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button