KaltimSamarinda

LBH Samarinda Sebut 2025 Diwarnai Represi Negara hingga Konflik Agraria Meluas

LBH Samarinda saat konferensi pers. (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com — LBH Samarinda menilai sepanjang 2025 terjadi kemunduran serius dalam demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia (HAM). Dalam Catatan Akhir Tahun 2025 bertajuk “Indonesia Gelap; Bencana dan Kekerasan Terorganisir oleh Negara”, LBH Samarinda menyebut negara kian tampil sebagai pelaku pelanggaran HAM yang sistematis dan meluas.

“Negara berjalan dengan karakter militeristik dan otoritarian, tanpa kepemimpinan yang berpegang pada konstitusi, prinsip negara hukum, HAM, dan supremasi sipil,” kata Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazi, dalam rilis pers di Samarinda, Jumat (30/1/2026).

LBH Samarinda menyoroti pembentukan sejumlah produk hukum yang dinilai bermasalah, terutama revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 18 November 2025. Proses legislasi disebut terburu-buru, dengan sekitar 1.676 daftar inventarisasi masalah dibahas hanya dalam dua hari.

Baca  Pasangan FENA Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Kutai Barat 2024

Selain itu, proyek-proyek strategis nasional (PSN) dinilai mengabaikan partisipasi publik dan memicu pelanggaran HAM, termasuk konflik agraria dan perampasan ruang hidup. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penggunaan dana publik melalui Danantara juga disebut minim akuntabilitas dan berdampak pada hak-hak warga.

LBH Samarinda mencatat pembungkaman kebebasan berekspresi mencapai level tertinggi pascareformasi. Represi aparat meningkat tajam dalam rangkaian aksi penolakan RUU TNI serta protes kebijakan fiskal pada Agustus–September 2025.

“LBH-YLBHI mencatat 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang luka-luka, 10 orang meninggal, dan 960 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi-aksi tersebut,” ujar Irfan Ghazi.

Baca  Kecamatan Penyinggahan Tuan Rumah MTQ Kubar 2025

Di Kalimantan Timur, pelanggaran HAM masih didominasi konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan lokal. Komnas HAM mencatat 1.100 aduan pelanggaran HAM pada semester pertama 2025, termasuk 114 kasus terkait PSN. Sementara Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim mencatat 18 laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari–September 2025, mayoritas sengketa lahan antara warga dan perusahaan.

“Perampasan tanah berarti perampasan sumber penghidupan. Dalam banyak kasus, tanah adalah satu-satunya penopang hidup warga,” kata Irfan.

Terkait layanan bantuan hukum, LBH Samarinda menerima 27 permohonan sepanjang 2025. Enam kasus didampingi karena dinilai berdimensi struktural dan berdampak luas, sementara 21 kasus berhenti di tahap konsultasi. Dua kasus telah selesai, yakni sengketa informasi AMDAL di Kalimantan Utara dan penggusuran pedagang Pasar Subuh Samarinda.

Baca  Sektor Makanan dan Kriya Beri Dampak Signifikan PRK 2025

Jumlah penerima manfaat langsung sepanjang 2025 tercatat 417 orang, didominasi penerima berbasis komunitas. Secara kumulatif, total penerima manfaat bantuan hukum LBH Samarinda mencapai sekitar 7.637 orang. LBH Samarinda menegaskan mayoritas kasus yang ditangani melibatkan entitas pemerintah, termasuk kepolisian dan pejabat daerah.

“Fakta ini menunjukkan negara masih menjadi aktor utama dalam pelanggaran HAM, khususnya di Kalimantan Timur,” pungkas Irfan Ghazi. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button