Editorialkaltim.com – Tidak sampai satu bulan, masa kepemimpinan Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi berakhir pada 1 Oktober 2023. Saat ini sudah ada tiga kandidat yang bakal diusulkan DPRD Kaltim ke Presiden Joko Widodo sebagai penjabat (Pj) gubernur Kaltim.
Putusan dikeluarkan oleh DPRD Kalimantan Timur di Surabaya pada, Selasa (5/9/2023). Hal ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4445/SJ tertanggal 21 Agustus 2023 Perihal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur. Sesuai ketentuan Pasal 3, dan Pasal 4, ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, menyebutkan Ketua DPRD Provinsi dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
“Setelah masuk 3 besar kita dorong semua (5 nama). Nanti pusat yang menentukan melalui Kemendagri terus ke Presiden,” ujar Hasanuddin Mas’ud
DPRD Kaltim menargetkan rekomendasi calon PJ Gubernur bisa diselesaikan pada Jum’at (8/9/2023).
Salah satu nama yang mendapat sorotan dalam bursa PJ Gubernur yaitu, Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Abdunnur. Pasalnya, belum pernah ada sejarah usulan nama dari jabatan rektor, sebagai Penjabat Gubernur.
Abdunnur sejauh ini mengantongi rekomendasi dari 4 fraksi di DPRD Kaltim diantaranya fraksi PKB-Hanura, fraksi Demokrat-Nasdem, fraksi PAN, serta fraksi PPP. Fraksi mendorong nama Abdunnur karena dianggap memiliki kompetensi, kemampuan serta pemahaman soal daerah.
Tak cukup sampai disitu, Abdunnur juga mendapatkan dorongan dari organisasi daerah Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) yang memberikan dukungan untuk mengambil peran menjadi PJ Gubernur. Dukungan itu telah disampaikan secara langsung pada agenda silaturahmi Pengurus Pusat PDKT dengan Abdunnur di Rektorat Unmul, Rabu (21/6/2023).
“Kami mengusulkan dan mendukung Pak Abdunnur sebagai Pj Gubernur Kaltim dengan berbagai pertimbangan dan kepantasan sosok beliau,” ucap Ketua Umum PDKT Syaharie Jaang bulan Juni lalu.
Respon positif lainya juga datang dari beberapa elemen mahasiswa di antaranya dari Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Korwil Kalimantan Timur, Aziz Beddu. Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023, terutama terkait pasal 3 huruf b. menegaskan, jika syarat Pj. Gubernur dapat dihubungkan dengan jabatan rektor di perguruan tinggi.
“Meskipun jabatan rektor dianggap sebagai tugas tambahan, namun dalam konteks ini, rektor juga dianggap sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewenangan dalam perguruan tinggi negeri,” ucap Aziz, Kamis (7/8/2023).
Aziz menambahkan, banyaknya usulan yang telah disuarakan oleh berbagai pihak ini dalam perspektif kebijakan.
“Ini menunjukkan bahwa dalam proses pembuatan kebijakan publik, perhatian terhadap berbagai masukan masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan dan aspirasi publik,” jelasnya.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa – Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unmul, Naufal Banu juga memberikan respon terkait nama Rektor Unmul yang masuk bursa PJ Gubernur. Dirinya menyayangkan kalau Rektor Unmul menjadi PJ Gubernur karena amanah menjadi rektor baru seumur jagung dan banyak hal yang harus di benahi dengan kompetensi beliau.
“Rektor jangan cepat cepat naik kelas karena masih banyak permasalahan di Unmul yang harus di benahi, terlebih mendekati momentum Dies natalis Unmul,” jelasnya kepada wartawan Editorialkaltim, Kamis (7/8/2023)
Sampai berita ini diterbitkan Editorialkaltim.com berupaya menghubungi Ketua DPRD Kaltim terkait rekomendasi yang dikeluarkan sebagai PJ Gubernur kepada Kemendagri.