Samarinda

Landasan Hukum Kurang Kuat, Perda Minuman Beralkohol Dirombak

Ketua komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, lebih dari lima puluh persen pasal dalam perda minol sudah tidak kuat secara rujukan dasarnya. 

“Setelah kami terima informasi dari bagian hukum kalau perda ini mengalami perbaikan lebih dari lima puluh persen, karena dasar hukum yang tidak relevan,” jelasnya.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan selanjutnya pihaknya akan merevisi judul dalam perda tersebut disesuaikan dengan rujukan hukum yang relevan.

Baca  Potensi Samarinda Sebagai Kota Penyangga IKN, Kerajinan Lokal Wajib Dikembangkan

“Kami segera persiapkan judul baru dan tidak akan memakan waktu lama dalam pengesahannya,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, usulan ini nantinya akan kembali di diskusikan dengan bagian hukum sebelum nantinya akan diajukan resmi sebagai raperda di luar propemda.

“Kami ingin pastikan produk hukum yang keluar ini memiliki rujukan yang pas agar tepat sasaran bagi kota Samarinda,” tutupnya. (qon/nfa)

Baca  Anhar: Aturan Lalu Lintas Jembatan Mahkota 2 Masih Tanda Tanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button