KaltimKutim

Kutai Timur Gerak Cepat Ikuti Instruksi Presiden Terkait Distribusi LPG 3 kg

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani (Foto: Prokutim)

Editorialkaltim.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan kesigapannya mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pengecer kembali diizinkan menjual LPG 3 kg. Instruksi ini diberikan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan LPG subsidi akibat pembatasan distribusi yang sebelumnya hanya melalui pangkalan resmi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani, langsung berkoordinasi dengan Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini. Mereka berupaya memperlancar distribusi dengan mengaktifkan kembali pengecer, sekaligus memastikan pengawasan ketat untuk menjaga harga tetap pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Baca  Pemkab Kutim Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

“Kami sudah menginstruksikan tim pengawas perdagangan untuk langsung turun ke lapangan. Kami ingin memastikan semua agen dan pangkalan memahami perubahan kebijakan ini dan mengimplementasikannya dengan baik,” ujar Nora Ramadani.

Bupati Ardiansyah Sulaiman juga menekankan pentingnya keterlibatan pengecer dalam memperluas akses masyarakat terhadap LPG subsidi.

“Dengan kembali diizinkannya pengecer, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan LPG,” kata Ardiansyah.

Baca  Kutim Ditunjuk Sebagai Superhub Ekonomi IKN, Sektor Perikanan Jadi Fokus

Selanjutnya, pemkab juga mempertimbangkan peningkatan status pengecer menjadi sub-pangkalan agar lebih terintegrasi dalam sistem distribusi resmi. Langkah ini diharapkan akan lebih mengatur dan memantau distribusi LPG sehingga subsidi dapat tepat sasaran.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker