Kutai Barat Hentikan Perekrutan Honorer, Beban APBD Membengkak
Editorialkaltim.com – Mulai 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tidak lagi merekrut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer. Langkah tegas ini diambil karena belanja pegawai di APBD sudah membengkak hingga 38%, melebihi batas maksimal 30% yang diberlakukan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubar, Yuli Permata Mora, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan menyusul surat edaran dari Kemenpan-RB yang mencakup larangan perekrutan TKK karena termasuk dalam kategori non-ASN.
“Kami tidak dapat lagi merekrut TKK baru atau menggantikan mereka yang telah menjadi PNS atau PPPK karena akan semakin membebani APBD kami,” ujar Yuli dalam rapat kerja dengan DPRD Kubar, Senin (6/1/2025).
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kubar, Ayonius, pada 29 Februari 2024, juga menginstruksikan bahwa semua perangkat daerah hanya diperbolehkan memperpanjang kontrak untuk Tenaga Non-ASN yang sudah ada. Tidak ada izin untuk merekrut pengganti bagi tenaga yang mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, atau yang kontraknya tidak diperpanjang.
Data BKPSDM Kubar menunjukkan bahwa hingga Desember 2024, jumlah TKK di Kutai Barat mencapai 8.227 orang, dengan 2.024 di antaranya telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sementara itu, sebanyak 1.159 orang sedang dalam proses seleksi P3K untuk tahun 2024-2025, dan masih ada 5.044 orang lagi yang menunggu giliran seleksi. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.