KaltimKutai Barat

Kutai Barat Hentikan Perekrutan Honorer, Beban APBD Membengkak

Ilustrasi pegawai honorer (Foto: Dok Kemenpan-RB)

Editorialkaltim.com – Mulai 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tidak lagi merekrut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer. Langkah tegas ini diambil karena belanja pegawai di APBD sudah membengkak hingga 38%, melebihi batas maksimal 30% yang diberlakukan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubar, Yuli Permata Mora, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan menyusul surat edaran dari Kemenpan-RB yang mencakup larangan perekrutan TKK karena termasuk dalam kategori non-ASN.

Baca  DKP3A Kaltim Targetkan Kutai Barat Bebas Pernikahan Dini

“Kami tidak dapat lagi merekrut TKK baru atau menggantikan mereka yang telah menjadi PNS atau PPPK karena akan semakin membebani APBD kami,” ujar Yuli dalam rapat kerja dengan DPRD Kubar, Senin (6/1/2025).

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kubar, Ayonius, pada 29 Februari 2024, juga menginstruksikan bahwa semua perangkat daerah hanya diperbolehkan memperpanjang kontrak untuk Tenaga Non-ASN yang sudah ada. Tidak ada izin untuk merekrut pengganti bagi tenaga yang mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, atau yang kontraknya tidak diperpanjang.

Baca  10 Klub Sepakbola Termahal di Indonesia 2023, Borneo FC Masuk 3 Besar

Data BKPSDM Kubar menunjukkan bahwa hingga Desember 2024, jumlah TKK di Kutai Barat mencapai 8.227 orang, dengan 2.024 di antaranya telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sementara itu, sebanyak 1.159 orang sedang dalam proses seleksi P3K untuk tahun 2024-2025, dan masih ada 5.044 orang lagi yang menunggu giliran seleksi. (ndi)

Baca  Dispora Kaltim Gelar Kompetisi Balap Motor Remaja di Samarinda untuk Cegah Balap Liar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker