Nasional

Kurangi Angka Golput, KPU Buka Tahap 2 Pindah TPS di Pemilu hingga 7 Februari 2024

Petugas memeriksa kesehatan pendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemeriksaan kesehatan awal di aula Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (18/12/2023). (Antara/Irfan Anshori)

Editorialkaltim.com – Pada setiap pemilu, golongan putih atau golput selalu menjadi potensi yang perlu dicermati. Pemilu 2024 yang akan datang pun tidak terkecuali, dipastikan masih ada sebagian masyarakat yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan ke-2 pindah memilih mulai 15 Januari hingga 7 Februari 2024. Penting untuk dicatat bahwa batas akhir tahap pertama pindah memilih pemilu berakhir pada 15 Januari 2024.

“Buat yang mau nyoblos tanggal 14 Februari 2024, tapi ingin pindah memilih di TPS lain, yuk jangan lupa segera urus. Catat tanggal dan syaratnya ya,” tulis KPU RI di akun Instagram resminya.

Baca  Ketua KPK Belum Lirik Program Makan Siang Gratis

Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan pindah memilih apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el.

Beberapa syarat kondisi tertentu telah ditetapkan untuk dapat melakukan pindah memilih, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, rawat inap di fasilitas kesehatan, atau menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Untuk mengajukan pindah memilih, masyarakat diharapkan:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas jika pindah karena tugas.
  3. KPU akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar tempat tujuan, termasuk memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Baca  Milenial Menjadi Kunci Pemilu 2024, Total Pemilih Capai 68 Juta

Sebagai informasi, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa angka golput sejak Pilpres 2004 hingga 2014 mengalami peningkatan signifikan, meski kemudian mengalami penurunan. Persentase golput pada 2004 adalah 20,24 persen, 2009 meningkat menjadi 25,19 persen, dan 2014 mencapai 30,22 persen.

Pada Pemilu 2019, angka golput berhasil turun menjadi 18,03 persen. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah golput pada tahun tersebut mencapai 34,75 juta atau sekitar 18,2 persen dari total pemilih yang terdaftar. (ndi)

Baca  Megawati Bersuara Lantang di Rakernas PDIP: Saya Kini Provokator Demi Keadilan!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button