KaltimKukar

Kuota Haji Kukar Dipangkas Tajam, Ratusan Calon Jamaah Mengadu ke DPRD

Ratusan Calon Jamaah Mengadu ke DPRD Kukar (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Kuota haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk musim 2026 dipangkas drastis, dari 492 menjadi hanya 131 kursi. Kebijakan ini memicu kekecewaan ratusan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, hingga mereka mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kukar dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus, Senin (17/11/2025).

Perubahan kuota ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah. Regulasi tersebut mengubah mekanisme penetapan kuota dari sebelumnya berbasis persentase jumlah penduduk muslim menjadi distribusi berdasarkan nomor urut provinsi sesuai waktu pendaftaran.

Imbasnya, kuota haji Kukar turun tajam. Padahal, berdasarkan data daftar tunggu (waiting list) haji Kaltim tahun 2025, Kukar tercatat sebagai daerah dengan pendaftar terbanyak, yakni 15.445 calon jamaah, terdiri atas 6.767 laki-laki dan 8.678 perempuan. Rata-rata masa tunggu mencapai 31 tahun.

Baca  Herry Asdar Ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut perubahan ini sebagai tekanan besar bagi calon jamaah yang sudah mempersiapkan keberangkatan sejak lama.

“Pengurangan kuota sebanyak 361 itu menyakitkan dan tidak sesuai dengan harapan,” tegas Ahmad Yani usai pertemuan.

Ia mengatakan, DPRD Kukar akan mengupayakan penundaan penerapan aturan baru tersebut agar tidak diberlakukan pada musim haji 2026. Menurutnya, perangkat kelembagaan terkait urusan haji dan umrah di daerah belum siap menjalankan regulasi baru.

“Kami yakin penundaan sampai 2027 sangat penting karena perangkat Kementerian Haji dan Umrah belum terbentuk di daerah maupun provinsi,” ujarnya.

Ahmad Yani menegaskan Kukar berhak mempertahankan kuota haji yang sudah ditetapkan sebelumnya, mengingat jumlah pendaftar yang besar dan masa tunggu yang sangat panjang.

Baca  Annisa Mulia Utami Siap Jalankan Reses di Kukar untuk Tangkap Aspirasi Masyarakat

“Kami akan berjuang mempertahankan kuota 2026 agar tidak dikurangi,” tambahnya.

Ketua MUI Kukar, KH Abdul Hanan, yang juga menjadi salah satu calon jamaah terdampak, menyebut perubahan aturan ini memicu kegelisahan berat di kalangan calon jamaah.

“Urgensinya karena teman-teman sudah dirilis untuk berangkat pada 2026. Dengan aturan baru ini, kuota dari 492 tinggal 131,” jelasnya.

Ia menuturkan, para calon jamaah sudah menerima informasi keberangkatan sejak 2024 dan menjalani berbagai persiapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, manasik haji, hingga pemeriksaan lanjutan.

“Saya sudah berusia 71 tahun dan sejak 2024 menerima informasi bahwa saya berangkat 2026. Semua persiapan sudah dijalani, lalu ada aturan baru yang tiba-tiba berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, banyak calon jamaah mengalami tekanan mental karena kepastian yang mereka pegang bertahun-tahun mendadak berubah. Sosialisasi aturan baru dinilai belum matang, tetapi sudah diterapkan sehingga memicu kebingungan di masyarakat.

Baca  Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, Berau Tertinggi

“Ini membuat calon jamaah stres sehingga kami berkumpul menyampaikan aspirasi agar aturan ini dikembalikan dulu ke undang-undang lama. Aturan baru masih tahap sosialisasi tetapi sudah diberlakukan,” ujarnya.

KH Abdul Hanan berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar segera menyampaikan surat keberatan ke pemerintah pusat agar kuota haji Kukar untuk 2026 tetap dipertahankan.

“Kami berharap DPRD dan pemerintah daerah membawa surat keberatan ke pusat agar kuota Kukar tetap dipertahankan untuk 2026,” pungkasnya.(ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button