
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama DPRD Kukar resmi menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, dihadiri jajaran pimpinan dewan, anggota DPRD, serta perwakilan Pemkab Kukar. Agenda utama meliputi penyampaian laporan akhir Bapemperda dan penandatanganan persetujuan bersama atas delapan Raperda hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Dari delapan Raperda yang disahkan, tujuh di antaranya terkait pembentukan desa baru: Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Tanjung Berukang (Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), dan Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Satu Raperda lainnya mengatur perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat di Kecamatan Tenggarong.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang hadir mewakili Bupati Kukar, menyampaikan apresiasi atas disepakatinya delapan Raperda tersebut. Ia menegaskan seluruh regulasi telah melewati proses formal, mulai dari uji publik hingga harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, hasil pembahasan itu akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi.
“Pemkab Kukar mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas komitmen bersama menuntaskan pembahasan ini. Setelah evaluasi di provinsi, kami akan mengurus nomor register ke Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi diundangkan menjadi Perda,” ujar Sunggono.
Ia berharap perda-perda tersebut segera diimplementasikan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kukar.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menambahkan bahwa penetapan delapan Raperda ini merupakan langkah strategis mempercepat pembangunan di tingkat desa. Dari delapan Raperda itu, tujuh di antaranya merupakan pemekaran desa yang diharapkan segera memperoleh status definitif.
“Kami berharap desa-desa baru ini sudah memiliki alokasi anggaran sendiri pada tahun 2026 tanpa mengurangi dana desa induk. Pemekaran ini penting untuk pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terpencil,” tegas Johansyah.
Menurutnya, pengesahan delapan Perda ini menjadi bukti sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat struktur pemerintahan lokal sekaligus mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh kecamatan di Kutai Kartanegara.(ftr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



