KaltimPenajam Paser Utara

KUHP Baru Disosialisasikan di Babulu Laut, Polisi Dorong Warga Melek Hukum

Jajaran Polres PPU saat sosialisasi. (Foto: Humas Polres)

Editorialkaltim.com – Aparat kepolisian terus menggencarkan edukasi hukum hingga tingkat desa. Kali ini, jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) menyasar warga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, untuk memperkenalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kegiatan berlangsung di kantor desa setempat, Senin (6/4/2026), melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hadir kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, perangkat desa, hingga warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Kasikum Polres PPU AKP Achmad Hadi Siswoyo menjelaskan kegiatan ini menjadi langkah preventif guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia menilai pemahaman terkait KUHP baru sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Baca  Gubernur Harum Harap Blokir Anggaran Rp100 Miliar Segera Dicabut

“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu aturan hukum baru, namun memahami perubahan penting agar terhindar dari pelanggaran pidana,” ujarnya, Senin (6/4/2026), di Babulu Laut.

Achmad menyebut, KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak awal 2026. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk penyesuaian norma pidana yang berdampak langsung dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Ia menegaskan, tanpa pemahaman yang baik, masyarakat berpotensi melanggar aturan baru secara tidak sadar. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu konflik hukum yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal melalui edukasi.

Baca  Festival Ragamsa 2024 Dorong Pelestarian Budaya Nusantara Di Samarinda

Dalam pemaparan materi, peserta diberikan penjelasan rinci terkait poin-poin penting dalam KUHP baru. Mulai dari perubahan pasal, pendekatan hukum, hingga contoh kasus yang relevan dengan kehidupan masyarakat desa.

“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat,” katanya.

Rangkaian kegiatan berjalan sistematis, diawali pembukaan, sambutan dari pemerintah desa, penyampaian materi, hingga diskusi terbuka. Suasana diskusi berlangsung dinamis, dengan warga aktif mengajukan pertanyaan seputar persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.

Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul, mulai dari isu sosial hingga potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekitar.

Baca  Pemkab PPU Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Kibarkan Semangat Persatuan

Achmad menilai respons positif ini menjadi indikator penting bahwa masyarakat memiliki keinginan kuat untuk memahami hukum lebih baik. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan di wilayah lain.

“Kami akan terus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan pemahaman hukum meningkat dan tercipta lingkungan yang tertib serta aman,” tutupnya.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button