KaltimPenajam Paser Utara

Kuasa Hukum Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan PPU Tempuh Praperadilan

Kuasa Hukum mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Darmatyas Sutomo (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com — Kuasa hukum mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Ibrahim, menempuh jalur praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

Kuasa hukum Ibrahim, Darmatyas Sutomo, mengatakan permohonan praperadilan telah resmi didaftarkan. Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

“Pada prinsipnya kami datang ke Pengadilan Negeri Penajam untuk mengajukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka,” ujar Darmatyas kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Baca  Pemkot Samarinda Tertibkan Puluhan Bangunan di Lokasi Proyek Insinerator

Menurut Darmatyas, langkah hukum tersebut ditempuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, pihaknya juga mendasarkan permohonan pada Putusan MK Nomor 25 yang menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan dihapusnya kata ‘dapat’, delik korupsi menjadi delik material. Artinya, harus ada kerugian negara yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi,” jelasnya.

Baca  Rudy Mas'ud Ungkap Kriteria Calon Pemimpin Ideal Kaltim

Ia menilai, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai besaran kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya. Darmatyas menyebut, kerugian negara masih berada pada tahap penghitungan.

“Kalau merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, seharusnya ada kepastian terlebih dahulu mengenai kerugian negara. Ini yang kami nilai belum terpenuhi,” tegasnya.

Darmatyas juga menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang efektif sejak 2 Januari 2026. Dalam penjelasan Pasal 603 KUHAP baru tersebut, frasa “dapat” dihapus sehingga unsur kerugian negara harus bersifat aktual.

Baca  Novan Apresiasi BPJS Kesehatan dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan pada Peserta

“Atas dasar itu, kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami perlu diuji secara hukum melalui praperadilan,” katanya.

Ia menambahkan, praperadilan memiliki tenggat waktu yang singkat setelah disidangkan.

“Praperadilan bersifat cepat. Setelah disidangkan, paling lama tujuh hari sudah harus ada putusan,” pungkasnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button