Kritik Pedas Benny K Harman: Dewas KPK ‘Macan Ompong’, Pemberantasan Korupsi Tetap Mandek!
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyuarakan kritik keras terhadap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). Menurut Benny, keberadaan Dewas KPK tidak membawa perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Misalnya memantau wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab saya melihat, ketika tidak ada Dewas dulu, tugas dan wewenang KPK ini tidak jalan, tetapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan. Maka pertanyaan saya kalau begitu, Dewas ini apa kerjanya?” tegas Benny.
Rapat yang dihadiri oleh para anggota Dewas KPK tersebut menjadi ajang untuk Benny menanyakan secara langsung tentang efektivitas Dewas dalam menjalankan fungsi pengawasan internal di KPK.
Benny menyampaikan tugas utama Dewas adalah untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan.
“Pak tumpak saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” ujar Benny.
Selanjutnya, Benny memaparkan Dewas KPK memiliki tugas dan kewenangan yang sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Di samping itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 juga mengatur tugas dan wewenang KPK, termasuk koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi, serta pencegahan korupsi.
Mengakhiri pembicaraannya, Benny menekankan pentingnya peran aktif Dewas dalam mendukung penguatan KPK.
Namun, ia menyatakan kekecewaannya karena selama empat tahun ini, tidak terlihat adanya peran signifikan yang dijalankan oleh Dewas dalam mengawasi pelaksanaan lima wewenang utama Pimpinan KPK.
“Kita miskin sekali informasi terkait tugas yang dilakukan oleh Dewas, untuk mengawasi pelaksanaan lima wewenang utama Pimpinan KPK. Sebetulnya itu yang ingin kami dapatkan, gambaran dan laporan Dewas, mengenai pelaksanaan pengawasan yang Dewas lakukan terhadap pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK yang lima macam itu,” ungkap Benny. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.