Nasional

Kritik Mardani Ali Sera terhadap Program Golden Visa, Negara Dijual untuk Investasi Asing

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: Dok DPR)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengutarakan kritik keras terhadap program Golden Visa yang baru-baru ini diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia. Program ini dirancang untuk memikat investor besar asing dengan menawarkan mereka berbagai keistimewaan, termasuk kemungkinan memperoleh hak atas tanah atau lahan di tanah air.

“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditawarkan hingga 190 tahun. Ini jelas lebih panjang daripada tujuh generasi kedepan. Sekarang ini, pemerintah kembali menjual lahan dengan harga murah untuk menarik investor asing,” kata Mardani pada Jumat (2/8/2024).

Baca  DPR Geram Bahan Makanan Jemaah Haji Indonesia Diimpor dari Thailand, Utamakan Petani Lokal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kebijakan Golden Visa, yang menyediakan visa tinggal terbatas bagi warga negara asing yang bersedia menginvestasikan modalnya di Indonesia.

Untuk mendukung kebijakan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pemegang golden visa akan diberikan jaminan atas hak tanah di Indonesia, seperti Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, HGU, dan hak atas tanah lain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca  Mardani soal Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo: Itu Partai Apa, Enggak Lolos PT Gitu Loh!

Mardani menilai, strategi ini dapat menimbulkan kesenjangan serta konflik agraria.

“Pemerintah terus menerus melakukan obral besar-besaran lahan untuk menarik perhatian investor, namun mengabaikan kebutuhan rakyat,” jelasnya.

Ia menambahkan kebijakan tersebut berpotensi menjadikan Indonesia seperti dijajah dalam nama pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memungkinkan HGU diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama, dan diperpanjang kembali untuk siklus kedua.

Baca  Cerita Mahasiswa Kaltim di Sudan Terjebak Perang, Kampus Jadi Benteng Pertahanan Pemberontak

“Kebijakan obral lahan ini pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, terutama masyarakat setempat,” tuturnya.

Dia menyerukan pemerintah untuk menyediakan penjelasan terhadap kebijakan yang memungkinkan warga asing mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.

“Kita mendukung pertumbuhan ekonomi, namun apakah dengan mengorbankan hak-hak rakyat? Pemerintah harus mencari keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat,”ucapnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button