KPU Yakin Keputusan Pemilu 2024 Tak Akan Dibatalkan, Prabowo-Gibran Sah Menang

Komisioner KPU RI di Gedung MK (Foto: MK)

Editorialkaltim.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan keputusan hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU pada hari Rabu (20/3/2024), tidak akan dibatalkan.

“Kami yakin, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota lembaga legislatif di tingkat nasional dan daerah, akan tetap berlaku,” ucap Idham.

KPU, kata dia, sudah memberikan jawaban dan bukti sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu.

Dalam pengumuman sebelumnya, KPU RI telah menobatkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Keputusan tersebut disahkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

“Keputusan tentang hasil Pemilu disahkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB,” ungkap Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.

Idham Holik juga menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan hasil suara Pemilu 2024 yang telah dihitung.

Menurutnya, proses rekapitulasi suara yang berjenjang, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik adalah bukti akuntabilitas dari penyelenggara pemilu.

“Kami percaya bahwa proses tersebut telah memenuhi standar akuntabilitas yang diharapkan,” tutup Idham. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version