Nasional

KPU: Usaha PPP Lolos Ambang Batas Parlemen Sulit Tercapai, MK Tolak Sebagian Besar Gugatan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari (Foto: Antara/Rio Feisal)

Editorialkaltim.com – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk tembus ambang batas parlemen 4 persen melalui gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya akan kandas.

Hal ini disebabkan karena beberapa gugatan sengketa PHPU yang diajukan oleh PPP tidak diterima oleh MK.

Baca  PPP Gagal Masuk Parlemen, Sandiaga: Pak Jokowi Bilang Perbanyak Doa

“Karenanya, usaha PPP melalui jalur MK untuk mencapai batas minimal suara untuk parliamentary threshold sebesar 4 persen sepertinya tidak akan berhasil,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

“Keputusan ini menyebabkan sejumlah perkara dari PPP tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian,” tambahnya.

Sebelumnya, PPP mengklaim terjadi pergeseran suara mereka di 35 daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 19 provinsi selama Pemilu 2024.

Baca  KPU Terapkan Metode Sensus untuk Verifikasi Dukungan Calon Independen di Pilkada 2024

Menurut kuasa hukum PPP, Moch. Ainul Yaqin, terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di beberapa dapil di Sumatera Utara. Akibatnya, PPP gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

“Ada perbedaan hasil penghitungan suara antara versi KPU dengan versi yang diklaim oleh PPP, khususnya di 35 Dapil di 19 provinsi,” jelas Ainul.

Baca  Sandiaga Uno Tegaskan Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo-Gibran

Pada sidang Selasa (21/5/2024), dari beberapa gugatan yang diajukan, hanya dua yang diterima oleh MK untuk dilanjutkan. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker