KPU Umumkan 9.917 DCT Anggota DPR RI di Pemilu 2024, Perebutkan 580 Kursi
Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024, khususnya calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengumuman ini disampaikan melalui Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU pada Jumat (3/11/2023) lalu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT. Proses ini dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik pada rentang waktu 1 hingga 14 Mei 2023.
Awalnya, terdapat 10.323 calon yang diajukan oleh 18 partai politik untuk DPR. Namun, setelah melalui proses pencermatan, jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon. Setelah tahap masukan dan tanggapan masyarakat, jumlah calon yang memenuhi syarat menjadi 9.919 calon, dan menjadi 9.918 calon.
“Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” ungkap Hasyim.
Hasyim juga menekankan bahwa informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT akan disebarkan kepada masyarakat melalui berbagai publikasi, termasuk melalui situs web resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id. Pengumuman DCT juga dilakukan secara serentak di berbagai tingkatan, seperti untuk DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi dan untuk DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Dapat diakses melalui website KPU yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id,” terang Hasyim.
Dalam konteks ini, August Mellaz mencatat bahwa dari 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, 11 partai mengajukan calon sesuai dengan jumlah kursi DPR, yakni sebanyak 580 orang. Sementara 7 partai mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.
Sebelumnya, Pemerintah telah menambah jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari 575 menjadi 580 untuk tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pembentukan empat provinsi baru di Papua.
Penambahan jumlah kursi ini teregistrasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Dengan demikian, jumlah kursi DPR RI bertambah 5 dari jumlah kursi sebelumnya, sesuai dengan Pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Proses ini terkait dengan pembentukan keempat provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.