Nasional

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih pada 24 April 2024

Calon Presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: TKN Prabowo-Gibran)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan penolakan terhadap permohonan gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.

Berdasarkan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 pada hari Rabu (24/4/2024).

Baca  Ganjar-Mahfud Mendominasi Penghitungan Suara di Luar Negeri, Menang di 12 Kota

“Pengumuman akan berlangsung di kantor KPU,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin (22/4/2024).

Hasyim menekankan ada tiga poin krusial dalam putusan MK. Pertama, MK menyatakan bahwa semua gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor 01 dan 03 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sehingga, yang kedua, seluruh gugatan tersebut resmi ditolak,” lanjut Hasyim.

Baca  MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April Pukul 9 Pagi

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dinyatakan sah dan tetap berlaku. Oleh karena itu, tahap selanjutnya adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk pemilu 2024, yang akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 WIB,” tegas Hasyim. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button