KPU Terapkan Metode Sensus untuk Verifikasi Dukungan Calon Independen di Pilkada 2024
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa verifikasi faktual bagi calon independen pada Pilkada 2024 akan menggunakan pendekatan sensus.
Hasyim menjelaskan bahwa setiap nama yang terdaftar dalam dukungan harus sesuai dengan data KTP yang dikumpulkan, yang jumlahnya bisa mencapai 10.000.
“Kita akan melakukan verifikasi faktual terhadap 10.000 nama yang ada di daftar dukungan tersebut, sesuai dengan wilayah kerja KPU masing-masing,” ungkap Hasyim pada Senin (13/5/24).
Verifikasi tersebut akan menghasilkan dua status: memenuhi atau belum memenuhi syarat.
“Bagi yang belum memenuhi syarat, akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, akan ada verifikasi ulang dengan batas waktu penentuan akhir oleh KPU daerah pada tanggal 19 Agustus 2024,” lanjutnya.
Calon independen yang berhasil memenuhi syarat verifikasi akan melanjutkan dengan proses pencalonan, dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Namun, sebelum tahap ini, setiap calon harus melalui verifikasi administrasi untuk memastikan validitas dokumen pendukung.
“Verifikasi administrasi bertujuan untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan, termasuk kesesuaian antara nama-nama pendukung dengan KTP yang disertakan,” tutur Hasyim. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.