Nasional

KPU Temukan Kesalahan Konversi Formulir C Hasil di 2.325 TPS

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari (Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan temuan terkait proses pemungutan suara Pemilu 2024. Sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) teridentifikasi mengalami kesalahan konversi pada Formulir Model C1-Plano, yang merupakan dokumen penting pencatatan hasil penghitungan suara.

Dalam keterangannya yang disampaikan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Kamis (15/2/2024), Hasyim menekankan bahwa kesalahan ini telah termonitor dengan baik.

Baca  4 Menteri Jokowi Bakal Dipanggil MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Termasuk Sri Mulyani

“Kami telah memantau situasi, dan dapat dipastikan bahwa ada kesalahan di 2.325 TPS,” ujar Hasyim.

Meskipun demikian, KPU masih belum melakukan pengecekan mendetail terkait dengan jumlah suara yang terdampak oleh kesalahan konversi ini. Hasyim menjelaskan bahwa ketidakakuratan dalam konversi hasil pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam sistem tampaknya bersifat acak.

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa kesalahan penghitungan suara di 2.325 TPS tersebut sudah dapat teridentifikasi oleh sistem yang dimiliki KPU.

Baca  Hindari Kecurangan, Kubu AMIN Minta Semua Paslon Cek Sistem IT KPU

Sebagai tindak lanjut, telah diinstruksikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan konversi yang terjadi.

“Kami mengharapkan agar proses pemindaian dokumen dapat dilakukan dengan lebih jelas dan akurat, sesuai dengan apa yang tertulis dalam formulir,” harapnya.

Dia menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Sistem konversi yang ada dalam Sirekap kemudian berfungsi untuk membaca dan menginterpretasikan formulir tersebut.

Baca  Intip Harta Kekayaan Menteri ATR/BPN AHY yang Baru Dilantik

“Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap,” jelasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button