Nasional

KPU Siap Regulasi Baru, Mardani Ali Sera Minta Audit Ketat Dana Kampanye Relawan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas inisiatifnya mengatur lebih rinci ketentuan penyumbang pihak lain yang belum diatur dalam undang-undang.

Mardani menyoroti penyesuaian yang akan dilakukan KPU terhadap sumbangan dari empat kategori perseorangan, yakni anggota partai politik pengusung, individu perseorangan, anggota partai politik non pengusung, dan relawan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/8/2024).

Baca  Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024 Pasca Putusan MK

“Terkait dana kampanye, saya sangat mengapresiasi ketika KPU memasukkan audit dana kampanye relawan. Di Amerika, ada sistem register untuk mengaudit dana kampanye, yang seharusnya bisa kita terapkan juga,” ujar Mardani.

Politisi ini juga menekankan pentingnya sosialisasi mendalam tentang teknis audit tersebut. Mardani menginginkan aturan lebih jelas untuk mengatur aspek ini, mengingat konsep relawan dalam kampanye yang selama ini belum terdaftar secara formal.

“Karena ini aturan baru, perlu sosialisasi yang matang. Pertanyaannya, relawan yang mana? Dulu relawan tidak kita daftarkan sehingga mereka bebas dari aturan, tetapi itu malah menjadi celah untuk kegiatan yang tidak diinginkan,” terangnya.

Baca  MA Revisi Syarat Usia Cagub-Cawagub, Kini Wajib Minimal 30 Tahun pada Saat Pelantikan

Lebih lanjut, Mardani juga mengusulkan agar KPU memberikan detail lebih tentang aturan kampanye di kampus, yang merupakan hal baru.

“Perlu di-highlight, karena ini perkara baru. Niatnya baik, tapi jangan sampai berujung tidak baik. Kita tidak ingin terlalu ketat, tetapi perlu adanya aturan,” imbuh Mardani.

Diketahui, peraturan KPU sebelumnya dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 mengatur sumber sumbangan dari pihak lain, termasuk sumbangan pribadi, kelompok, dan badan hukum swasta.

Baca  Ngabalin Usul Ke Prabowo Libatkan Mantan Presiden dan Wapres Isi Dewan Pertimbangan Agung

Dalam penyesuaian kebijakan 2024, KPU berencana menghilangkan sumber yang berasal dari kelompok dan fokus pada sumbangan dari perseorangan dalam empat kategori tersebut.

Adapun mengenai kampanye, pasal 56 huruf i akan diubah sehingga penggunaan tempat ibadah dan pendidikan sebagai lokasi kampanye dilarang, kecuali untuk perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan kegiatan harus dilaksanakan tanpa atribut kampanye pemilihan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button