Nasional

KPU Sebut Puluhan Pemantau Pemilu Asing Bakal Datangi TPS

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (Foto: Bawaslu)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah bersiap menyambut puluhan pemantau pemilu asing yang akan berkunjung ke berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari program “Indonesia’s Election Visit” yang secara rutin diselenggarakan oleh KPU.

Menurut Mochammad Afifuddin, anggota KPU RI, program ini adalah sebuah inisiatif untuk mendekatkan para pemantau pemilu internasional dengan proses pemungutan suara di Indonesia.

Baca  Fiks! Prabowo Subianto Pilih Gibran Rakabuming jadi Cawapres, Daftar 25 Oktober 2023

“Ini adalah kesempatan bagi KPU luar negeri, duta besar negara sahabat, dan organisasi-organisasi internasional untuk mengamati secara langsung proses demokrasi kita,” ujar Afif seperti dikutip Antara.

Program “Indonesia’s Election Visit” akan berlangsung di Jakarta dari tanggal 12 hingga 15 Februari 2024, meliputi kunjungan ke beberapa TPS di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Afif menyampaikan bahwa dari 31 KPU negara-negara sahabat, sudah ada 8 yang mengonfirmasi kehadiran mereka. Selain itu, dari 45 kedutaan negara-negara sahabat, 17 sudah menyatakan akan hadir.

Baca  Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Minta KPU Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi Ulang

Lebih lanjut, Afif menambahkan bahwa sebuah kampus dari Amerika Serikat juga telah mengonfirmasi keikutsertaannya dalam program tersebut.

“Dari kampus-kampus luar negeri, ada satu kampus dari Amerika yang akan bergabung. Untuk lembaga internasional, dari enam yang kami undang, tiga sudah mengonfirmasi,” katanya.

Selain itu, terdapat 7 organisasi non-pemerintah (NGO) internasional yang bergerak di bidang pemilu yang telah mengonfirmasi keikutsertaan mereka.

“Kami mengundang 14 NGO internasional yang fokus pada isu pemilu, dan setengahnya telah mengonfirmasi kehadiran,” jelas Afif.

Baca  Kominfo Bakal Buat Dewan Media Sosial Mirip Dewan Pers, Apa Tujuannya?

Program ini dijalankan sesuai dengan mandat UU Pemilu. Ketentuan tentang pemantau pemilu diatur dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker